Ia menjelaskan, FKUB yang beranggotakan 21 orang bertugas memelihara kerukunan umat beragama melalui dialog, penyerapan aspirasi masyarakat, serta pemberian rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) beranggotakan 37 perwakilan berbagai etnis, paguyuban, dan organisasi kemasyarakatan yang bertugas memperkuat integrasi dan pembauran kebangsaan.

Sementara itu, FKDM berfungsi menghimpun, mengoordinasikan, dan menyampaikan informasi mengenai potensi ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan yang dapat memengaruhi stabilitas daerah sebagai bagian dari sistem kewaspadaan dini.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap pengukuhan FKUB, FPK, dan FKDM semakin memperkuat kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kerukunan, mempererat persatuan, serta menciptakan iklim yang aman dan kondusif guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.