CANDIPURO – LAMPUNG SELATAN – Pelayanan informasi publik yang terbuka menjadi cerminan tata pemerintahan yang baik. Namun, hal ini justru menjadi sorotan menyusul sikap Camat Candipuro yang terkesan enggan dan tidak kooperatif saat dimintai konfirmasi oleh awak media, Jumat (31/7/2026).
Peristiwa itu bermula saat Oky Alvin Sandra, Kepala Perwakilan Media Global Indonesia bersama sejumlah jurnalis berupaya menghubungi Camat Candipuro melalui saluran telepon dan pesan tertulis. Alih-alih memberikan penjelasan, pejabat tersebut justru menyatakan urusan pemberitaan terkait dirinya telah selesai dibahas bersama awak media lain.
Menyikapi hal itu, Oky menyampaikan kekecewaannya yang mendalam. Menurutnya, pers adalah pilar keempat demokrasi yang memegang peran vital sebagai pengawas sosial serta jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat luas.
“Sangat disayangkan sikap demikian muncul dari seorang Camat yang baru menjabat, yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya. Jika komunikasi dasar saja tidak bisa terjalin, bagaimana kita bisa berharap tercipta sinergi yang sehat antara pemerintah kecamatan dengan media?” ujar Oky.
Ia juga mengingatkan bahwa tugas jurnalistik dilindungi negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi yang akurat guna mencegah penyebaran berita bohong.
Selain itu, ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan seluruh badan publik, termasuk jajaran pemerintah kecamatan, memberikan akses informasi seluas-luasnya demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
“Bagaimana Camat bisa menuntut keterbukaan dari para Kepala Desa di bawahnya, jika pada dirinya sendiri masih menutup pintu komunikasi?” tegas Oky.
Sebagai pejabat publik, Camat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk membuka diri terhadap media. Sikap tidak merespons bukan hanya menghambat tugas pers, tetapi juga berpotensi melahirkan keraguan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Langkah yang seyogyanya diambil adalah membangun saluran komunikasi yang jelas, dapat menunjuk staf penghubung informasi, atau menyelenggarakan pemaparan program secara berkala. Jika terdapat perbedaan pandangan atau kesalahpahaman, mekanisme hak jawab maupun mediasi melalui Dewan Pers dapat dijadikan jalan keluar yang elegan dan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun keterangan lanjutan dari Camat Candipuro.
Menutup pernyataannya, Oky menyampaikan pesan yang tegas namun bijaksana:
“Ke depannya, jika kami menemukan bukti-bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di wilayah Kecamatan Candipuro, kami akan menyerahkannya langsung kepada aparat penegak hukum. Langkah ini kami ambil demi menegakkan keadilan, tanpa perlu lagi melakukan upaya konfirmasi yang tidak dihargai.”
Penulis: Ervin