Bandar Lampung – Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yang menyatakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024 masih terus berjalan mendapat sorotan tajam dari LSM PRO RAKYAT.

LSM PRO RAKYAT minta Kejari Bandar Lampung membuktikan komitmennya dengan tindakan hukum yang nyata, bukan sekadar pernyataan kepada publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, dalam keterangan pers di Kantor LSM PRO RAKYAT, Pahoman, Bandar Lampung, Sabtu (1/8/2026), menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan sejak lama kepada aparat penegak hukum.

Menurut Aqrobin, LSM PRO RAKYAT telah melayangkan laporan pertama kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Juni 2025, kemudian laporan kedua pada Oktober 2025, disusul laporan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung pada Oktober 2025, serta pengaduan kepada Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Mei 2026, sebagaimana dibuktikan dengan surat pengaduan yang telah diterima dan didokumentasikan.

” Kami mengapresiasi apabila memang Kejari Bandar Lampung benar-benar sedang melakukan penyelidikan. Namun masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum. Jangan sampai ini hanya menjadi PHP (Pemberi Harapan Palsu) kepada publik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah hasil, bukan sekadar pernyataan,” tegas Aqrobin.

Aqrobin menambahkan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki LSM PRO RAKYAT, pengaduan tersebut mengacu pada hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terkait pengadaan perlengkapan peserta didik, pekerjaan fisik sekolah, hingga dugaan mark-up pembelian buku menggunakan Dana BOS Tahun Anggaran 2024.

Aqrobin juga menilai munculnya persepsi publik mengenai potensi konflik kepentingan perlu dijawab secara terbuka oleh institusi kejaksaan.

” Masyarakat Lampung mengetahui bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung memperoleh hibah pembangunan gedung dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung juga menerima hibah dari pemerintah kota Bandar Lampung. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi penanganan perkara yang menyangkut pemerintah kota BandarLampung. Karena itu, Kejaksaan harus membuktikan profesionalisme, independensi, transparansi, dan akuntabilitasnya,” ujar Aqrobin.

Aqrobin menegaskan bahwa keberadaan hibah tersebut tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran hukum atau memengaruhi proses penegakan hukum, namun menurutnya kondisi saat ini penting bagi Kejaksaan untuk menjaga kepercayaan publik dengan menangani perkara secara terbuka dan bebas dari intervensi.

Sedangkan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, mengatakan saat ini institusi Kejaksaan sedang mempertaruhkan marwah dan integritasnya di mata masyarakat.

” Kami berharap Kejari Bandar Lampung segera meningkatkan status perkara apabila alat bukti telah mencukupi sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai laporan masyarakat bertahun-tahun hanya berhenti pada tahap penyelidikan tanpa kepastian. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” kata Johan.

Johan juga menyoroti banyaknya laporan masyarakat yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

” Banyak pengaduan masyarakat yang kami nilai berjalan sangat lambat. Bahkan terkesan baru mendapat perhatian setelah dilaporkan ke tingkat yang lebih tinggi, seperti Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, bahkan Presiden Republik Indonesia. Kondisi seperti ini tentu menjadi evaluasi serius bagi penegakan hukum di daerah.”

Johan berharap Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus dapat melakukan supervisi apabila diperlukan agar proses penanganan perkara berlangsung objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Dugaan Penyimpangan yang Dilaporkan
Dalam laporan LSM PRO RAKYAT disebutkan beberapa dugaan yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum, antara lain :

  1. Dugaan penyimpangan pengadaan perlengkapan peserta didik SD dan SMP Tahun Anggaran 2024.
  2. Dugaan ketidaksesuaian proses pengadaan melalui e-katalog dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  3. Dugaan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah pekerjaan fisik sekolah.
  4. Dugaan mark-up pembelian buku menggunakan Dana BOS Tahun 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung.
  5. Dugaan adanya potensi kerugian keuangan negara yang memerlukan penghitungan oleh auditor yang berwenang.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum yang Relevan
Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, perkara tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain :

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
  • Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
  • Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 12 apabila dalam penyidikan ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pasal-pasal tersebut.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, apabila terdapat pelanggaran terhadap prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam proses pengadaan.
  • Ketentuan pengelolaan Dana BOS yang berlaku pada Tahun Anggaran 2024.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP. LSM PRO RAKYAT meminta Kejaksaan Negeri Bandar Lampung segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan sejak tahun 2025 agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung sebagai penegak hukum integritasnya tetap terjaga. (***)