Lampung Barat – Perwakilan Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat menyoroti sikap Kepala UPTD Puskesmas Kenali, Nezwan, SKM, yang dinilai tidak profesional saat dimintai konfirmasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025.
Permintaan konfirmasi tersebut berkaitan dengan 3 (tiga) paket belanja barang dan jasa BOK,berdasarkan Detail Realisasi Paket pada Rencana Umum Pengadaan Barang Jasa RUP pada UPTD Puskesmas Kenali Tahun 2025 antara lain:
I. Paket Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat
Nilai Pagu: Rp166.059.400,00
Total Realisasi: Rp166.059.400,00
Tanggal Selesai Paket: 19 Desember 2025
Metode Pengadaan: Pengecualian
Realisasi di antaranya kepada:
WM Faris & Farel (Rp2.673.000,00 – 30/06/2025)
Toko Tarigan (Rp24.582.400,00 – 30/06/2025)
Toko Tarigan (Rp15.329.500,00 – 31/07/2025)
Toko Tarigan (Rp94.793.500,00 – 30/09/2025)
Toko Tarigan (Rp28.681.000,00 – 19/12/2025);
II. Paket Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
Nilai Pagu: Rp180.960.000,00
Total Realisasi: Rp180.960.000,00
Metode Pengadaan :Pengecualian
Penyedia: WM Faris & Farel
III. Paket Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular
Nilai Pagu: Rp119.100.000,00
Metode Pengadaan : Pengecualian
Penyedia: WM Faris & Farel, Berkah Komputer, dan Toko Tarigan.
Berdasarkan hasil investigasi tim DPC AJP bersama media, muncul dugaan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penunjukan penyedia, khususnya karena salah satu penyedia diduga memiliki hubungan keluarga dengan pegawai di lingkungan Puskesmas Kenali.Jika benar, kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1️⃣ Konflik Kepentingan dalam Pengadaan
Bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021,Pada Pasal 7 dan Pasal 11 ditegaskan bahwa seluruh pihak dalam pengadaan wajib:
Menghindari dan mencegah terjadinya konflik kepentingan
Menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat;
2️⃣ Potensi Tindak Pidana Korupsi
Apabila terbukti terdapat unsur persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Khususnya:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
3️⃣ Pelanggaran Disiplin dan Etika ASN. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Puskesmas wajib mematuhi:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
ASN diwajibkan:
Bersikap profesional, transparan, dan akuntabel, Memberikan pelayanan publik yang baik.
Sikap kasar saat dimintai konfirmasi dapat dinilai bertentangan dengan kewajiban ASN untuk berperilaku sopan, responsif, dan menjunjung etika pelayanan publik.
4️⃣ Keterbukaan Informasi Publik
Diketahui bahwa Dana BOK Puskesmas bersumber dari APBN melalui DAK Nonfisik Kementerian Kesehatan. Karena menggunakan anggaran negara, maka informasi penggunaannya termasuk kategori informasi publik berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Pasal 7 dan Pasal 11 mewajibkan badan publik:
Menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan
Memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Sikap Kapus Dinilai Tidak Mencerminkan Pelayan Publik
Saat dikonfirmasi, Kapus Kenali Nezwan, SKM, disebut menjawab dengan nada tinggi dan menyatakan tidak mengenal pihak yang meminta klarifikasi serta berdalih sedang dalam pemeriksaan BPK.
Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai dasar ASN BerAKHLAK dan berpotensi melanggar etika pelayanan publik.
Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat seharusnya menjadi contoh transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Atas adanya Dugaan Konflik Kepentingan dan Potensi Pelanggaran Hukum Aliansi Jurnalis Persada (AJP) akan melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Inspektorat Daerah Lampung Barat dan Kejaksaan Tinggi Lampung.(Red)