Lampung Timur – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung menyatakan masih mendalami pengaduan yang disampaikan keluarga mantan karyawan berinisial IP terkait proses pendampingan penyelesaian perselisihan hubungan kerja yang dilakukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YAPERMA Lampung.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Lampung, Panca Hartono, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mengambil kesimpulan karena baru menerima keterangan dari satu pihak.
“Kami baru mendengar dari versi Ibu FT. Kami berharap IP dan Ibu FT datang langsung ke kantor agar duduk persoalannya jelas. Setelah itu baru kami akan meminta klarifikasi dari pihak LPKSM YAPERMA Lampung,” kata Panca Hartono saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (14/7/2026).
Menurut Panca, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2021, LPKSM merupakan lembaga yang berada dalam pembinaan Disperindag. Karena itu, setiap pengaduan akan diproses setelah seluruh pihak dimintai penjelasan.
Ia juga meluruskan beredarnya foto dirinya bersama pengurus LPKSM YAPERMA Lampung yang sempat dikaitkan dengan perkara tersebut.
“Itu bukan mediasi. Saat saya baru dilantik, mereka datang menyampaikan rencana pembukaan cabang LPKSM di Lampung Timur. Kebetulan Kepala Dinas juga hadir, lalu kami berfoto bersama,” jelasnya.
Panca menegaskan Disperindag terbuka terhadap setiap pengaduan dan akan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran setelah proses klarifikasi selesai.
Secara terpisah, awak media juga menghubungi IP, mantan karyawan yang sebelumnya memberikan kuasa pendampingan kepada LPKSM YAPERMA Lampung.
IP membenarkan hak ketenagakerjaannya telah diselesaikan oleh pihak yayasan. Menurutnya, hak yang semula diperhitungkan sekitar Rp70 juta menjadi sekitar Rp34,7 juta setelah dikurangi kewajiban yang masih menjadi tanggungannya kepada pihak yayasan.
IP juga mengaku sejak awal terdapat kesepakatan mengenai success fee dan biaya operasional.
“Kalau saya tidak salah ingat, awalnya memang ada kesepakatan sekitar 70 banding 30. Selain itu ada biaya operasional sekitar Rp5 juta. Saya baru mampu memberikan Rp1,5 juta sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp3,5 juta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seiring proses pendampingan yang berlangsung cukup lama, pembahasan mengenai biaya kembali dilakukan hingga menurut pemahamannya persoalan tersebut telah selesai.
“Yang saya pahami akhirnya dibagi sama rata. Kekurangan biaya operasional juga tidak diminta lagi. Saya masih menerima sekitar Rp1,7 juta sebagai pengganti biaya yang pernah saya keluarkan. Kalau saya pribadi, urusan ini sudah selesai,” katanya.
FT mengaku tidak mempermasalahkan adanya success fee maupun biaya operasional apabila memang telah disepakati sejak awal. Namun, ia mempertanyakan dasar perhitungan biaya yang menurutnya belum pernah dijelaskan secara rinci kepada keluarganya.
“Kami bukan mempermasalahkan biaya pendampingan. Yang kami minta hanya rincian perhitungannya. Dari hak suami saya sekitar Rp70 juta, setelah dipotong tanggungan menjadi sekitar Rp34 juta. Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa pada akhirnya suami saya hanya menerima sekitar Rp1,7 juta.
Sampai sekarang kami belum menerima rincian tertulis mengenai dasar perhitungan biaya tersebut,” ujar FT.
FT mengatakan, selama proses pendampingan dirinya lebih banyak berkomunikasi melalui WhatsApp dengan pihak yang disimpannya di kontak telepon sebagai “Bang Tajudin”.
Menurut FT, ia sempat meminta penjelasan mengenai rincian biaya operasional dan administrasi. Dalam percakapan yang diperlihatkan kepada media, pihak yang dihubunginya menjawab, “Itu hal privasi, Dek,” dan “Teknik kerja adalah hal privasi, maaf.”
FT berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Ia juga mengaku berharap keluarganya tidak lagi dihubungi secara berulang terkait persoalan tersebut.
Sebelumnya, Ketua LPKSM YAPERMA Lampung, Yusprian Andri, kepada media menyatakan belum menerima komplain langsung dari pemberi kuasa. Ia juga menyatakan bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan memiliki bukti, dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya. Seluruh konfirmasi dalam berita ini dilakukan awak media melalui sambungan telepon WhatsApp pada 14 Juli 2026. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak apabila terdapat data maupun keterangan tambahan.