BANDAR LAMPUNG — Berkedok tempat karaoke, sebuah ruko di Jalan Putri Balau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, diduga dijadikan tempat penjualan minuman keras. Penggerebekan dilakukan warga, Minggu (13/09/2026) malam.

Dalam video penggerebekan yang beredar, terlihat puluhan botol minuman keras berbagai merek tersimpan rapi di dalam kardus. Ada botol berwarna hijau, cokelat, hingga minuman berwarna putih yang diduga beralkohol tinggi. Semua minuman itu disembunyikan di sudut ruangan.

“Buka kardusnya, buka semuanya. Artinya sudah menjual minuman ya. Alkohol semua itu. Alkohol semua dan tidak boleh ada di tempat karaoke,” terdengar suara warga dalam rekaman.

Tertangkap basah nyanyi sambil mabuk
saat digerebek, di dalam ruangan dengan lampu warna-warni itu didapati sepasang pria dan wanita tengah bernyanyi. Di atas meja, gelas dan botol bekas berserakan.

Seorang pria berbaju putih tampak gugup saat diminta warga menunjukkan isi kardus. Ia mondar-mandir mengeluarkan botol miras satu per satu dari dalam dus.

Beroperasi Hingga Dini Hari, Sediakan LC
Tokoh Masyarakat Kedamaian, Suharto Balau, mengatakan tempat tersebut sudah beroperasi sekitar sepekan terakhir hingga dini hari. Ia menyebut ruko itu juga menyediakan wanita pemandu lagu atau LC.

“Warga sudah resah. Tempat hiburan malam buka di tengah permukiman tanpa izin jelas,” ujarnya.

Diduga Kantongi ‘Izin Lisan’
Yang membuat warga kecewa, pengelola berinisial Dst diduga telah mengantongi “izin lisan” dari pamong setempat. Padahal izin operasional hiburan malam resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung belum ada.

“Kami minta pemilik usaha segera hentikan aktivitas sampai izin resmi dipenuhi. Kami juga mendesak Pemkot dan aparat untuk menutup lokasi ini,” tegas Suharto.

Tuntutan Penutupan
Penggerebekan ini menjadi sorotan warga. Di tengah upaya penertiban, praktik usaha karaoke dan penjualan miras tanpa izin dinilai mencederai ketertiban di wilayah Kedamaian.

Warga berharap Pemkot Bandar Lampung dan aparat penegak hukum segera turun tangan menindak tegas, agar tidak ada lagi usaha sejenis yang beroperasi di kawasan permukiman. (**)