Lampung Timur – Penyelesaian perselisihan hubungan kerja antara mantan karyawan salah satu yayasan pendidikan di Kabupaten Lampung Timur yang sempat berakhir melalui jalur mediasi kini kembali menjadi perhatian. Keluarga mantan karyawan berinisial IP (46th) mempertanyakan perhitungan success fee dalam proses pendampingan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YAPERMA Lampung yang berkantor di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, 13/7/2026.
Informasi tersebut diperoleh awak media setelah menerima pengaduan dari keluarga IP yang disertai kronologi, surat kuasa pendampingan, bukti percakapan, serta sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti transaksi perbankan.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, pihak yayasan mentransfer dana sebesar Rp34.798.150 ke rekening IP sebagai penyelesaian hak ketenagakerjaan.
Namun, menurut pengakuan narasumber, setelah dana tersebut diterima, IP diminta mentransfer kembali Rp34.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Yusprian Andri. Narasumber menyebut transfer tersebut dilakukan sebagai pembayaran success fee, biaya operasional, dan biaya lainnya. Pihak keluarga kemudian mempertanyakan dasar perhitungan biaya tersebut karena, menurut pengakuannya, IP hanya menerima kembali sekitar Rp1 juta.
Merasa belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai, keluarga IP mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Ketua Umum YAPERMA di tingkat pusat. Selain itu, pengaduan juga telah disampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung yang membidangi pembinaan LPKSM.
Menurut narasumber, saat ini keluarga IP masih berada di luar Provinsi Lampung karena keperluan keluarga. Meski demikian, mereka mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Lampung dan dalam waktu dekat berencana membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut mendapat kepastian hukum.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Ketua LPKSM YAPERMA Lampung, Yusprian Andri, mengatakan hingga saat ini belum ada pemberi kuasa yang menyampaikan komplain kepada lembaganya.
“Sampai detik ini belum ada pemberi kuasa yang komplain ke lembaga kami. Kalau ada pihak yang punya bukti kesalahan saya secara pribadi atau sebagai Ketua YAPERMA Lampung, silakan tempuh langkah hukum yang dianggap benar,” ujarnya.
Yusprian juga menyatakan tidak mengenal akun Facebook yang mengunggah persoalan tersebut dan menilai unggahan itu merupakan fitnah serta pencemaran nama baik.
Saat dimintai penjelasan mengenai dasar perhitungan success fee, biaya operasional, maupun alasan dana hasil penyelesaian ditransfer ke rekening atas namanya, pertanyaan tersebut belum dijawab secara spesifik.
Secara terpisah, Ketua Yayasan Baitul Muslim, Nur Fauzan, menyampaikan bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan kerja telah dilaksanakan sesuai arahan Dinas Tenaga Kerja dan ketentuan yang berlaku.
“Semoga Allah membimbing kita semua dalam kebaikan. Dinamika yang ada bagian dari pembelajaran regulasi perundangan di negeri yang kita cintai. Segalanya sesuai dengan arahan dan bimbingan Disnaker Provinsi dan instansi terkait sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021,” tulisnya melalui WhatsApp kepada media.
Sementara itu, Kepala Bidang yang membidangi LPKSM pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung membenarkan telah berkomunikasi dengan pihak pelapor dan menyampaikan akan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung terkait tindak lanjut atas pengaduan tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, hasil penelusuran, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Seluruh keterangan yang disampaikan narasumber masih berupa pengakuan yang belum diuji melalui proses hukum.
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.