PRINGSEWU — Awak media yang melakukan kegiatan kontrol sosial ke Sekolah Dasar (SD) 3 Bandung Baru, Kecamatan Adi luih Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada tanggal 4 September 2026, mendapat perlakuan yang sangat tidak terpuji dan dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pemantauan pelaksanaan proyek Revitalisasi Sekolah Program P2SP, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp 761.858.000 (Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Saat awak media hendak melakukan konfirmasi dan izin wawancara terkait proyek revitalisasi yang sedang berjalan, alih-alih disambut secara resmi, salah satu guru atas perintah langsung dari Bapak Untung, selaku Kepala Sekolah SD 3 Bandung Baru, justru memberikan dua amplop berisi uang masing-masing sebesar Rp25.000 dengan alasan “untuk uang bensin”. Padahal kedatangan awak media murni untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan meminta imbalan atau uang apa pun.

Saat awak media meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah Bapak Untung, beliau tidak berada di lokasi dan tidak dapat ditemui.

Peristiwa ini dirasakan sangat merendahkan martabat dan kehormatan profesi jurnalis. Tindakan tersebut seolah-olah menganggap tugas kontrol sosial dapat diselesaikan dengan sejumlah uang, padahal kehadiran media adalah bagian dari pengawasan publik yang sah dan dijamin undang-undang.
1. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti peristiwa ini dan menindak tegas jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
2. Menegaskan bahwa media ini akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas.
3. Membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah, Bapak Untung selaku Kepala Sekolah, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi terkait peristiwa ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dan jelas dari pihak sekolah maupun Bapak Untung selaku Kepala Sekolah SD 3 Bandung Baru.

⚖️ PASAL-PASAL YANG DIDUGA DILANGGAR

No Undang-Undang Pasal Isi Pelanggaran
1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 ayat (2) Penyelenggaraan pendidikan harus dikelola secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik
2 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 3 ayat (1) APBN dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf a Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dengan maksud agar yang bersangkutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, termasuk upaya menghalangi fungsi pengawasan
4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 2 ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; serta Pasal 5 ayat (1) — Pers bebas dari campur tangan dan paksaan apa pun dalam menjalankan profesi jurnalistiknya
5 KUHP Pasal 207 Barang siapa dengan sengaja merendahkan kehormatan atau martabat orang lain, dapat dikenakan sanksi pidana
6 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 11 ayat (1) Setiap entitas pemerintah wajib menjamin akses publik dan transparansi dalam pengelolaan dana negara