BANDAR LAMPUNG – 15 September 2026 — Praktik dugaan penyalahgunaan dan jual beli ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga kuat terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Natar, Tanjung Sari. Kegiatan ini diduga berlangsung setiap hari dan menyebabkan kemacetan lalu lintas yang cukup parah di sekitar lokasi.
Berdasarkan pantauan awak media, terlihat antrean panjang kendaraan para pelangsir yang menunggu giliran untuk mengisi bahan bakar jenis solar di SPBU tersebut. Antrean yang sangat panjang ini terjadi setiap hari, menyebabkan kemacetan total di akses jalan masuk maupun keluar SPBU. Salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku telah mengantre berjam-jam namun antrean tetap tidak bergerak karena banyaknya kendaraan pelangsir yang berbondong-bondong mengambil pasokan solar bersubsidi.
“Saya sudah antre berjam-jam, tapi antrean masih saja panjang. Setiap hari begini, jalan jadi macet dan kami warga sekitar sangat terganggu,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Saat awak media berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak SPBU, khususnya kepada pengawas SPBU yang bernama Davit, pihak tersebut tidak dapat ditemui. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengawas SPBU tersebut dikatakan hanya hadir di lokasi apabila ada truk Pertamina Patra Niaga datang untuk menurunkan muatan minyak, dan selebihnya jarang berada di SPBU. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi maupun penjelasan yang memadai dari pihak pengelola SPBU terkait dugaan praktik ilegal tersebut.
⚖️ PASAL-PASAL YANG DIDUGA DILANGGAR
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023)
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
- Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu dan dilarang diperjualbelikan kembali secara tidak sah.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan/atau huruf b: Perbuatan yang merugikan konsumen dan/atau masyarakat luas akibat penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
- Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013
Melarang SPBU melayani penjualan BBM bersubsidi dalam jerigen atau wadah non-standar tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
📢 PERNYATAAN REDAKSI
Redaksi Media Viral Nusantara akan terus mengawal temuan ini secara berkelanjutan. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola SPBU, pengawas terkait, maupun instansi berwenang untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, serta tanggapan terkait dugaan praktik ilegal yang diberitakan ini. Tanggapan dapat disampaikan melalui surat resmi ke alamat redaksi atau melalui kontak resmi Media Viral Nusantara.
Kami juga meminta agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran ini, mengingat BBM subsidi adalah hak seluruh rakyat Indonesia yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan kerugian bagi negara dan merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Media kami ad kan terus Mengawal Kebenaran, Menjaga Kepentingan Rakyat