BANDAR LAMPUNG – Tempat usaha bernama 33 Avenue yang berlokasi di Jalan Riyacudu, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, diduga dijadikan ajang pertemuan dan perbuatan mesum oleh pasangan bukan suami istri. Dugaan itu mencuat setelah adanya keluhan dari warga sekitar.

Seorang warga setempat berinisial JM mengaku resah dengan aktivitas yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

“Kami warga sangat terganggu dan khawatir. Sering terlihat pasangan yang bukan suami istri berperilaku tidak pantas di sana. Kami minta pihak berwenang segera turun tangan dan menindak tegas,” ujar JM kepada awak media, Minggu (2/8/2026).

Menurut JM, kondisi itu sudah berlangsung cukup lama dan meresahkan lingkungan. Warga khawatir nilai kesusilaan di lingkungan mereka semakin tergerus dan ketenteraman masyarakat terganggu.

Desak Polisi Segera Lakukan Penyelidikan
Atas keresahan tersebut, warga meminta jajaran Polsek Sukarame segera melakukan penyelidikan mendalam. Mereka juga meminta pengelola tempat diperiksa dan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Sukarame maupun pengelola 33 Avenue terkait laporan tersebut.

Diduga Langgar Sejumlah Aturan
Berdasarkan penelusuran, sejumlah pasal diduga dilanggar dalam kasus ini:

  1. Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Tentang perzinaan. Pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.
  2. Pasal 412 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Tentang hidup bersama layaknya suami istri di luar nikah. Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.
  3. Pasal 265 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Tentang mengganggu ketenteraman lingkungan. Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.
  4. Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum – Melarang tempat usaha digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan mengganggu ketertiban.
  5. Pasal 12 Ayat (1) huruf e UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Pemerintah daerah wajib menjaga ketertiban umum dan menindak tempat yang meresahkan warga.

Warga berharap aparat segera bertindak agar kejadian serupa tidak terulang dan suasana lingkungan kembali kondusif. (**)