Lampung Utara – Pengelolaan Dana Desa di Desa Gunung Labuhan, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Total anggaran lebih dari Rp657 juta diduga dikelola tidak transparan, sementara hak perangkat desa belum dibayarkan dan pelayanan publik sempat lumpuh. Senin (03/08/26

Berdasarkan dokumen alokasi keuangan Desa Gunung Labuhan TA 2025, total dana yang diterima mencapai Rp657.110.000. Dana tersebut terbagi ke dalam 4 pos utama:

Administrasi dan Operasional: Rp148,54 Juta
Meliputi informasi publik Rp11,84 juta, 1.pengelolaan aset Rp18,5 juta, operasional kantor Rp55,8 juta, dan insentif RT/RW Rp62,4 juta.
2.Pembangunan Infrastruktur: Rp258,27 Juta
Untuk jalan, gorong-gorong, drainase Rp184,7 juta, sumber air bersih Rp70,07 juta, dan pemetaan Rp3,5 juta.
3.Pemberdayaan Masyarakat: Rp205,7 Juta
Untuk Posyandu, PAUD, kesehatan Rp58,5 juta, pembinaan lembaga Rp37,8 juta, serta ketentraman, pertanian dan dana mendesak Rp109,4 juta.

  1. Penyertaan Modal BUMDes: Rp160,8 Juta.

Keluhan utama datang dari perangkat desa. Sejumlah perangkat mengaku gaji dan hak keuangan belum dibayarkan. Saat meminta kejelasan, beberapa di antaranya justru diberhentikan sepihak tanpa melalui prosedur yang sesuai aturan.

Akibatnya, struktur pemerintahan desa lumpuh dan pelayanan administrasi kepada warga terhenti.

“Kami bingung mau lapor ke mana. Kades jarang sekali masuk kantor. Kalau ada urusan penting, kami harus menunggu waktu yang tak menentu,” ujar seorang warga yang namanya dirahasiakan, Minggu (02/08/2026).

Warga juga mempertanyakan minimnya bukti pembangunan fisik. Sejak 2023, warga hanya mencatat 2 kegiatan: pembukaan badan jalan dan perbaikan jalan lapen. Padahal anggaran untuk infrastruktur mencapai ratusan juta.

Nasib penyertaan modal ke BUMDes sebesar Rp160,8 juta juga dipertanyakan karena tidak terlihat bentuknya.

Peristiwa ini terjadi di Desa Gunung Labuhan, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Data yang disorot merupakan realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Pelaksanaan Dana Desa berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Gunung Labuhan yang menjabat sejak tahun 2023. Pihak desa belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

Minimnya transparansi dan keterlibatan warga membuat kepercayaan publik menurun. Dana yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan keresahan karena hak perangkat tidak terpenuhi dan pembangunan tidak dirasakan.

Warga dan mantan perangkat desa meminta agar pihak berwenang dari Kecamatan, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, hingga lembaga pengawas lainnya segera melakukan investigasi.

Mereka menuntut 3 hal:

  1. Kejelasan pertanggungjawaban seluruh penggunaan Dana Desa TA 2025
  2. Pemulihan hak perangkat desa yang diberhentikan sepihak
  3. Kepastian agar kepala desa menjalankan tugas secara terbuka dan hadir melayani masyarakat

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Gunung Labuhan belum berhasil.(**)