Lampung Selatan – Besarnya dana klaim pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan ke RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan, menjadi perhatian publik. Data sistem informasi pembayaran klaim BPJS Kesehatan per 2 Agustus 2026 mencatat total pembayaran telah mencapai lebih dari Rp513 miliar. Senin (03/08/26)
Rinciannya, klaim Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) sekitar Rp378 miliar dan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) sekitar Rp135 miliar. Masih terdapat sejumlah klaim lain yang belum dibayarkan.
Harus Diikuti Peningkatan Mutu Pelayanan
Menanggapi data tersebut, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah menyampaikan di RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda, Minggu (2/8/2026), bahwa dana besar itu merupakan amanah negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah adalah bentuk kepercayaan negara. Karena itu masyarakat Lampung Selatan berhak mendapat pelayanan yang cepat, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Aqrobin.
Ia menegaskan, sebagai rumah sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), RSUD Dr. H. Bob Bazar memiliki fleksibilitas pengelolaan. Namun tetap wajib berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
4 Catatan untuk RSUD
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah mengatakan, besarnya penerimaan klaim harus menjadi momentum pembenahan layanan. Ia menyampaikan 4 poin yang perlu menjadi perhatian:
- Optimalisasi antrean berbasis Mobile JKN untuk mempersingkat waktu tunggu pasien rawat jalan.
- Sistem remunerasi transparan dan berkeadilan bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung.
- Penguatan pengawasan internal termasuk penerapan budaya anti-gratifikasi dan kepatuhan prosedur pelayanan.
- Keterbukaan informasi penggunaan anggaran BLUD untuk peningkatan sarana, prasarana, dan mutu layanan.
“Ini bukan tuduhan. Ini dorongan agar tata kelola semakin baik. Dana yang besar harus berbanding lurus dengan kualitas layanan yang dirasakan masyarakat,” kata Johan.
Buka Ruang Klarifikasi, Hormati Azas Praduga Tak Bersalah
Johan juga menyampaikan, jika ke depan ditemukan indikasi yang perlu pendalaman, pihaknya akan menggunakan mekanisme pengaduan sesuai peraturan perundang-undangan dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati azas praduga tak bersalah. Segala proses harus dilakukan secara hukum, objektif, dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak RSUD,” tegasnya.
Dasar Pengelolaan BLUD
Sebagai BLUD, pengelolaan RSUD Dr. H. Bob Bazar berpedoman pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD, serta ketentuan JKN dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
LSM PRO RAKYAT berharap dana klaim yang telah diterima benar-benar digunakan untuk peningkatan layanan: percepatan antrean, ketersediaan obat dan alkes, perbaikan gedung, serta peningkatan kompetensi SDM.
“Dengan tata kelola yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah di RSUD Bob Bazar Kalianda akan terus meningkat,” tutup Johan. (**)