Bandar Lampung – Gerakan Masyarakat (GEMAK) Lampung menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (31/7/2026). Massa menuntut APH mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025.
Dalam orasinya, GEMAK memaparkan sejumlah temuan hasil investigasi terkait proyek infrastruktur dan belanja barang di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lampung Barat.
PUPR: Jalan Baru Sudah Rusak dan Irigasi Tak Berfungsi
Orator GEMAK, Fizai, menyoroti proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Barat. Salah satu yang disorot adalah proyek Peningkatan Jalan Suka Marga – Tugu Ratu senilai Rp4,9 miliar.
“Usia jalan belum genap satu tahun, tapi kondisi fisiknya sudah mengelupas, bergelombang, dan retak. Mana presisi semennya? Mana ketebalan sesuai RAB? Yang terlihat justru pasir diperbanyak dan wiremesh dipangkas,” tegas Fizai.
Temuan serupa disebut terjadi pada proyek Pembangunan Jalan Hujung – Pakhpahan senilai Rp99 juta. Besi tie bar yang berfungsi sebagai pengikat antar pelat beton diduga hanya dipasang sebagian, sehingga jalan cepat retak dan ambles.
Di sektor pengairan, GEMAK menyoroti D.I. Way Palakia Rp137 juta. Bangunan talut penahan air itu disebut tidak berfungsi menyalurkan air. “Untuk menutupi, dipasang paralon seadanya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung proyek Irigasi Way Uluhan dan Way Bangkenol yang dinilai bermasalah karena dinding saluran beton retak dan dibangun menabrak pohon kelapa, sehingga aliran air tersumbat.
Dinas Perikanan: Harga Bibit Ikan Dinilai Tidak Wajar
Orator lain, Hanzon Harizal, menyoroti belanja Dinas Perikanan Lampung Barat. Dalam APBD 2025, dinas mengalokasikan anggaran sekitar Rp96 juta hingga Rp98 juta untuk pengadaan 400–800 ekor calon induk Ikan Nila Sultana ukuran 70–100 gram.
“Jika dibagi, satu ekor bibit 70 gram harganya bisa mencapai Rp122.500. Sementara di pasar, 1 kg ikan nila siap konsumsi isi 4–5 ekor hanya Rp35.000. Logika pasarnya di mana?” cecar Hanzon.
Ia menduga terjadi mark-up pada sejumlah paket bantuan lain, mulai dari bibit ikan mas, jaring lempar Rp45 juta, bibit ikan jelawat Rp31,7 juta, hingga belanja coolbox dan freezer Rp28,4 juta.
Bappeda dan Bapenda: Belanja ATK dan Makan Minum Disorot
GEMAK juga menyoroti belanja operasional Bappeda dan Bapenda Lampung Barat. Bappeda disebut mengalokasikan Rp219,4 juta untuk fotokopi. Sebagai contoh, satu kegiatan pengadaan cetakan menelan Rp29,4 juta untuk 60.874 lembar.
Selain itu, anggaran makan minum rapat koordinasi di Bappeda mencapai Rp220,5 juta dalam 38 paket. “Harga porsi diduga dinaikkan jauh di atas harga pasar,” kata Hanzon.
Sementara Bapenda disebut menyerap Rp745,4 juta pada 2025 dan Rp529,2 juta pada 2026 hanya untuk belanja Alat Tulis Kantor (ATK). GEMAK menduga ada praktik pemecahan paket untuk menghindari tender.
Lapor ke Kejati, Minta Usut Tuntas
Massa aksi membentangkan spanduk berisi foto pejabat dan dokumen APBD sebagai bentuk tuntutan pengawasan publik. GEMAK menegaskan laporan ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999.
“Kami minta Kejati Lampung tidak hanya menerima berkas. Segera turun ke lapangan, periksa fisik proyek, audit dokumen, dan usut dugaan konspirasi di balik rusaknya fasilitas publik di Lampung Barat,” ujar Hanzon.
GEMAK juga menyinggung tanggung jawab pimpinan daerah dalam pengawasan. “Ketika rakyat menikmati fasilitas rusak, anggaran justru terserap tidak wajar. Ini harus ditindak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan OPD terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Kejati Lampung melalui Humas menyatakan akan menelaah laporan yang diserahkan GEMAK sesuai prosedur hukum yang berlaku. (**)