Jakarta – Organisasi Advokat PERADI RAYA resmi menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang Advokat kepada Komisi III DPR RI, Rabu (29/7/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh jajaran pengurus PERADI RAYA di Gedung DPR RI, Jakarta.
Langkah ini merupakan inisiatif PERADI RAYA untuk mendorong pembaruan regulasi advokat agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan mampu memperkuat profesi hukum di Indonesia.
Perkuat Independensi dan Profesionalisme Advokat
Ketua Umum PERADI RAYA, Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, A.Md.Tek., S.T., S.H., S.Th., M.M., M.Eng., M.H., Ph.D., DBA, mengatakan usulan revisi UU Advokat bertujuan memberikan kepastian hukum, menjamin profesionalisme, serta memperkuat kedudukan advokat sebagai pilar penegakan hukum.
“PERADI RAYA hadir membawa aspirasi para advokat Indonesia. Kami berharap regulasi baru ini mampu menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” ujar Prof. Jeffry.
Menurutnya, perubahan UU Advokat tidak hanya berdampak pada organisasi advokat, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat. Regulasi yang kuat diharapkan dapat mempertegas peran advokat dalam menjaga supremasi hukum, hak asasi manusia, dan keadilan.
Komitmen Kawal Proses Legislasi
Prof. Jeffry menambahkan, PERADI RAYA berkomitmen mengawal proses pembahasan secara konstruktif sesuai mekanisme perundang-undangan. Organisasi juga akan terus membangun komunikasi dengan pemerintah, DPR RI, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami meyakini pembaruan Undang-Undang Advokat adalah kebutuhan bersama. Harapannya, regulasi yang lahir nanti dapat meningkatkan kualitas profesi advokat dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya.
Usulan dari PERADI RAYA merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan materi lebih lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI sesuai mekanisme legislasi.
PERADI RAYA menegaskan akan terus mendorong lahirnya advokat yang profesional, independen, berintegritas, dan berkeadilan sebagai bagian penting dari sistem penegakan hukum nasional. (**)