JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia M. Nurullah RS menilai kinerja Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam pemberantasan korupsi masih tertinggal dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi. Penilaian itu disampaikan berdasarkan perbandingan jumlah personel dan hasil penanganan perkara di lapangan, Rabu (10/6/2026).
Menurut Nurullah, secara administrasi terdapat 38 Kejaksaan Tinggi dan 514 Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Total ada 552 pimpinan kejaksaan di daerah ditambah ribuan jaksa. Struktur dan jumlah personel Kepolisian juga setara dan tersebar hingga tingkat kecamatan.
“Jika dilihat dari jumlahnya, Kejaksaan dan Kepolisian memiliki kekuatan besar. Ada ratusan pimpinan dan ribuan personel siap bertugas hingga kecamatan. Tapi pertanyaan publik: mengapa hasil penanganan kasus korupsi terasa minim dan jumlah tersangka sangat sedikit?” tegasnya.
Ia menyoroti banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang sudah sah secara hukum, lengkap dengan bukti kerugian negara. Temuan itu, kata Nurullah, seharusnya menjadi dasar kuat penindakan di provinsi, kabupaten, dan kota.
“Kenapa dari ribuan temuan yang jelas dan sah itu, hanya sedikit yang sampai ditetapkan tersangka? Apakah kasusnya dipeti-eskan atau dihentikan tanpa kejelasan? Hanya Allah dan pihak terkait yang tahu,” ujarnya.
Nurullah mempertanyakan penyebab lambatnya penindakan. Ia menduga ada faktor kurang keberanian, hambatan birokrasi, tekanan politik, atau kepentingan tertentu yang membuat kasus mandek.
“Kita sering lihat laporan BPK catat kerugian miliaran rupiah, tapi bertahun-tahun tidak ada kejelasan proses hukum. Padahal bukti dasarnya ada. Sementara KPK dengan personel jauh lebih kecil justru bekerja lebih cepat dan tegas. Ini perbandingan yang mencolok,” jelasnya.
Ia menegaskan Kejaksaan dan Kepolisian memiliki wewenang dan jangkauan lebih luas dari KPK. Jika bekerja maksimal, kasus korupsi di daerah seharusnya bisa ditekan signifikan.
Nurullah mendesak pimpinan Kejaksaan Agung dan Polri segera evaluasi kinerja menyeluruh. Ia meminta setiap temuan BPK dan BPKP ditindaklanjuti jelas, dan publik diberi akses informasi perkembangan kasus.
“Kekuatan besar ini jangan hanya jadi simbol. Masyarakat berhak tahu arah penanganan kasus yang sudah terungkap. Jika ada kendala, sampaikan terbuka. Jika tidak, hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menambahkan pemberantasan korupsi tidak bisa dibebankan ke KPK saja. Diperlukan kerja sama dan komitmen nyata seluruh aparat penegak hukum agar kepercayaan publik terhadap hukum pulih.
“Jangan biarkan kesan hanya kasus besar yang disorot media yang ditindak. Kasus di daerah jangan diselesaikan diam-diam atau diabaikan. Semua harus sama di depan hukum,” pungkasnya. (**)
