JAKARTA – Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia M. Nurullah RS mendesak Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait menindak tegas dugaan maraknya penyelundupan barang ilegal melalui “pelabuhan tikus” di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Desakan itu disampaikan Selasa (9/6/2026) setelah menerima laporan masyarakat. Pelapor menyebut arus barang impor dan ekspor keluar-masuk bebas tanpa pengawasan serta tanpa pembayaran bea masuk dan pajak. Kondisi ini dinilai merugikan keuangan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Nurullah merujuk UU No 17/2006 tentang Kepabeanan Pasal 3 dan 7. Menurutnya, Bea Cukai wajib mengawasi seluruh lalu lintas barang di wilayah pabean, baik di pelabuhan resmi maupun lokasi lain.

“Masih ada oknum yang bilang penindakan di pelabuhan tikus bukan kewenangannya. Padahal undang-undang sudah tegas. Ini pertanyaan besar: ketidaktahuan atau ada kepentingan lain?” tegas Nurullah.

Ia menyoroti adanya standar ganda penegakan hukum. Pengawasan ketat berjalan di pelabuhan resmi, sementara di dermaga liar aktivitas bongkar-muat berlangsung seolah tanpa aturan.

“Pelabuhan tikus merugikan dua sisi: pengusaha jujur dirugikan, pendapatan negara berkurang padahal dana itu untuk pembangunan,” katanya.

Nurullah meminta tidak ada saling lempar tanggung jawab antar instansi. “Jika wewenang ada di Bea Cukai, bertindak tegas. Jika butuh dukungan, koordinasi dengan APH lain. Publik berhak tahu: negara mampu menertibkan wilayahnya, atau dikendalikan kepentingan tidak bertanggung jawab?” pungkasnya.

Tanggapan Bea Cukai Batam

Humas Bea Cukai Batam, Selasa (9/6/2026), meluruskan bahwa kewenangan Bea Cukai terbatas pada pengawasan barang, bukan pengaturan dan perizinan pelabuhan.

“Pengawasan di pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus dilakukan berdasarkan informasi dan koordinasi dengan APH lain. Sampai saat ini tidak ada oknum pegawai yang diperiksa,” ujarnya.

Ia menegaskan Bea Cukai tidak punya mekanisme operasi khusus menyisir pelabuhan ilegal karena izin pelabuhan bukan ranahnya. “Pelabuhan resmi yang ditetapkan UU Kepabeanan adalah kawasan pabean dengan kewenangan pengawasan penuh Bea Cukai,” pungkasnya.(**)