Lampung Barat – Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat mengecam sikap Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Lampung Barat yang dinilai bungkam terhadap surat konfirmasi kedua terkait penggunaan anggaran Bina Mental Spiritual tahun 2025 senilai Rp3,2 miliar. Rabu (15/04/26)

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan sikap tertutup Kesra mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih di tengah kondisi Lampung Barat yang terdampak cuaca ekstrem. Sejumlah infrastruktur dilaporkan rusak, mulai dari jalan putus hingga jembatan ambruk.

“Kami sudah layangkan surat konfirmasi kedua, tapi Kabag Kesra tetap bungkam, ini bukan sekadar administrasi, ini soal moral. Saat rakyat kesulitan akses karena bencana, miliaran rupiah justru dialokasikan untuk kegiatan yang manfaatnya tidak dirasakan langsung masyarakat luas,” tegas Sugeng.

AJP menyoroti sejumlah pos anggaran dalam program tersebut, di antaranya belanja makan minum sebesar Rp800 juta dan sewa alat musik/mebel Rp 357 juta. Menurut AJP, alokasi itu tidak logis dan melukai rasa keadilan publik.

“Uang rakyat bukan untuk memfasilitasi ‘jalan-jalan’ berkedok wisata rohani. Masyarakat lebih butuh perbaikan infrastruktur yang hancur karena hujan ekstrem,” ujar Sugeng.

AJP menilai sikap Kesra bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. AJP juga menduga ada praktik pemecahan paket untuk menghindari tender serta mempertanyakan pengelolaan dana hibah senilai Rp902,5 juta.

Atas hal itu, AJP Lampung Barat menyatakan sikap:

  1. Mendesak Pj Bupati dan Sekda mengevaluasi kinerja Kabag Kesra yang dinilai tidak kooperatif dan anti-transparansi.
  2. Meminta Inspektorat melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap realisasi belanja di Bagian Kesra TA 2025.
  3. Jika transparansi tetap diabaikan, AJP akan menyerahkan berkas temuan ke Unit Tipikor Polres Lampung Barat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

“Jangan sampai publik beranggapan diamnya pejabat adalah cara menutupi borok anggaran. Jika tidak ada respons, kami akan bertindak lebih keras sesuai fungsi kontrol sosial,” pungkas Sugeng.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Kesra Setdakab Lampung Barat belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan AJP. (**)