Lampung Barat – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Barat segera memberi kejelasan atas Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Rabu (15/04/26)
Laporan bernomor 89.00.39/S.Dummas/DPC-AJP-LB/III/2026 itu diserahkan sejak 6 April 2026. Namun hingga saat ini, AJP mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan telaah perkara.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan laporan tersebut berdasar pada temuan BPK RI.
“Laporan kami bukan asumsi. Dasarnya LHP BPK RI, lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian atau penyimpangan keuangan negara. Jika hasil audit BPK belum cukup untuk bergerak, bukti seperti apa lagi yang dibutuhkan APH, ‘ ujar Sugeng.
Kasus ini menjadi sorotan publik, unggahan video terkait dugaan korupsi tersebut di salah satu medsos telah ditonton lebih dari 12,1 ribu kali, menandakan besarnya atensi masyarakat Lampung Barat terhadap penegakan hukum.
“Masyarakat memantau lewat digital. Kami tidak ingin ada kesan laporan berdasar hukum kuat justru mengendap. Kami hanya minta profesionalisme Kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan lembaga audit negara,” tambahnya.
AJP berharap Kejari Lampung Barat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut Lapdu tersebut.(**)
