Pesawaran — Pemilik akun Facebook Muallim Taher mengklarifikasi postingan miliknya yang ramai dibahas di media sosial dan dianggap menyinggung adat. Ia menegaskan postingan tersebut tidak berkaitan dengan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), maupun adat istiadat apa pun. Senin (20/04/26)
Menurut Muallim, kesalahpahaman muncul karena ada pihak yang menafsirkan postingannya secara sepihak. Ia memastikan sejak awal tidak ada niat menghina atau menyinggung kelompok mana pun.
Terkait adanya laporan pengaduan masyarakat ke Polres Pesawaran pada 20 April 2026, ia menduga laporan itu muncul karena kepentingan tertentu. Namun ia kembali menegaskan isi postingannya murni tidak berhubungan dengan SARA maupun adat.
Postingan yang menjadi perbincangan berbunyi “SUNTAN DIJUNJUNG SPAM”. Kalimat itu sempat dianggap sebagian orang berkaitan dengan adat tertentu. Namun Muallim menjelaskan kalimat tersebut tidak memiliki hubungan dengan adat atau simbol budaya apa pun.
Ia menegaskan, sebagai masyarakat Lampung yang menjunjung tinggi adat, dirinya tidak mungkin berniat merendahkan atau menghina adat. Ia menilai makna postingan itu telah dipelintir sehingga menimbulkan pemahaman keliru di masyarakat.
Lebih lanjut, Muallim menjelaskan postingan itu merupakan bentuk kekecewaan pribadi terhadap Dendi Ramadhona. Kekecewaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak korupsi yang dinilai berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesawaran.
Menurutnya, kalimat “SUNTAN DIJUNJUNG SPAM” adalah kritik sosial dan pesan moral agar siapa pun yang mendapat amanah, apalagi yang membawa nama adat, menjaga integritas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
Ia menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan informasi yang beredar, sekaligus memastikan tidak ada unsur penghinaan terhadap adat, budaya, maupun lembaga adat dalam postingannya.
Masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi dan lebih bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi di media sosial.
Sebagai bagian dari masyarakat adat Lampung, Muallim kembali menegaskan kekecewaannya terhadap Dendi Ramadhona yang telah menerima gelar adat, namun dinilai telah mencoreng kehormatan gelar tersebut melalui dugaan tindak korupsi yang berdampak pada masyarakat di Kabupaten Pesawaran.(**)
