“Jika Kabupaten Pesawaran berhasil mencapai eliminasi malaria, maka seluruh wilayah Provinsi Lampung juga akan berstatus eliminasi. Kami ingin target ini tercapai lebih cepat, tanpa harus menunggu target nasional pada 2030,” tegas Jihan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Lampung akan menyusun Surat Edaran Gubernur tentang percepatan eliminasi malaria. Sementara Pemerintah Kabupaten Pesawaran diminta segera membentuk tim percepatan melalui keputusan kepala daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Pesawaran Antonius Muhammad Ali mengatakan pemerintah daerah telah membentuk Kelompok Kerja Operasional Pencegahan dan Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Surat Keputusan Bupati Pesawaran Nomor 413/IV.02/HK/2022.
Ia mengungkapkan, kasus malaria di Kabupaten Pesawaran sempat meningkat sepanjang 2022 hingga 2024, namun mulai menunjukkan tren penurunan pada 2025 dan 2026.
Meski demikian, hingga triwulan pertama 2026 tercatat sebanyak 1.010 kasus positif malaria dari 16.448 orang yang diperiksa atau sekitar enam persen dari total pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, terdapat empat kasus kekambuhan akibat pengobatan yang tidak tuntas.
Menurut Antonius, pemerintah daerah telah menerapkan strategi percepatan eliminasi malaria melalui pemetaan wilayah reseptif dan nonreseptif, penguatan layanan puskesmas, pengendalian vektor, peningkatan surveilans, serta pelibatan seluruh organisasi perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya guna mempercepat terwujudnya Kabupaten Pesawaran bebas malaria.