Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mulai disalurkan pada 2 Juni 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Gubernur Mirza usai menunaikan salat Iduladha 1447 Hijriah di Masjid Raya Al-Bakrie, Rabu (27/5).

Penyaluran gaji ke-13 tersebut diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu di lingkup Pemprov Lampung.

Mirza mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung untuk menyiapkan seluruh proses pencairan secara optimal agar penyaluran dapat terlaksana sesuai jadwal.

“ Kita sudah meminta BPKAD menghitung kebutuhan anggaran sekaligus mengatur manajemen kas daerah agar proses pencairan berjalan lancar,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur, sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

“ Gaji ketiga belas ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak-anak maupun kebutuhan rumah tangga ASN,” kata Mirza.

Selain meringankan kebutuhan keluarga ASN, penyaluran gaji ke-13 juga diyakini mampu memberi dampak positif terhadap pergerakan ekonomi daerah.

“ Jika daya beli masyarakat meningkat, maka roda perekonomian daerah juga akan ikut bergerak,” tambahnya.

Mirza menilai, pemberian gaji ke-13 tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas kinerja aparatur pemerintahan, tetapi juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap pencairan gaji ke-13 tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi PNS dan PPPK, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun kebahagiaan keluarga.

Kebijakan itu juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan semangat kerja ASN dalam menjalankan pelayanan publik serta tugas pemerintahan.

Adapun dasar hukum penyaluran gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2026 meliputi:

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.(*”)