LAMPUNG TIMUR – Program pembangunan tanggul penangkis gajah di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, justru memunculkan persoalan baru bagi sejumlah petani, Selasa 1/9/2026.
Petani mengaku tidak pernah menolak pembangunan tanggul. Bahkan, mereka menyatakan telah bersedia mengikhlaskan sebagian tanah untuk kepentingan pembangunan. Namun persoalan muncul ketika tanggul yang kini dibangun justru berada di area lahan pertanian yang selama ini mereka garap.
“Kami bukan menolak tanggul. Tanah kami sudah kami ikhlaskan. Yang kami persoalkan, kenapa tanggulnya justru masuk ke lahan kami?” demikian inti keluhan petani saat ditemui di lokasi.
Salah satu petani, Nyoman, mengatakan tanggul di lokasi tersebut sebelumnya merupakan tanggul penangkis banjir yang telah ada sejak sekitar 1993. Seiring program penanganan konflik gajah, tanggul tersebut kemudian diperbaiki dan ditinggikan.
Menurut Nyoman, masyarakat bersedia memberikan lahan dengan harapan pembangunan ditempatkan di bantaran Sungai Way Penet atau sisi yang berbatasan dengan kawasan hutan.
Namun menurutnya, pelaksanaan di lapangan justru membuat lahan pertanian masyarakat ikut terdampak.
“Kalau di bantaran sungai tidak masalah. Tapi tanah kami yang dibelah sampai masuk ke lahan pertanian, itu yang kami tidak terima,” kata Nyoman.
Ia juga mengaku pembangunan awal tidak disertai sosialisasi langsung kepada seluruh petani pemilik lahan yang terdampak.
Keluhan serupa disampaikan Sugeng, petani yang memiliki lahan lebih dari satu hektare di lokasi tersebut atas nama sendiri.
Sugeng menegaskan, petani sebenarnya tidak mempermasalahkan program pemerintah untuk mengatasi konflik gajah. Mereka hanya meminta lokasi tanggul tidak mengorbankan lahan produktif masyarakat.
“Kalau memang untuk tanggul, kami ikhlas. Tapi kalau tetap di sini, kami minta disesuaikan. Kalau tanah kami tetap digunakan, ya harus ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya.
Persoalan semakin menarik setelah beredar pemberitaan yang menyebut masyarakat telah menghibahkan tanah untuk pembangunan tanggul.
Petani membenarkan adanya kesediaan warga memberikan bagian tanah untuk kepentingan pembangunan. Namun mereka menegaskan, yang dipersoalkan sekarang bukan sekadar ada atau tidaknya hibah, melainkan di mana tanggul tersebut ditempatkan dan seberapa besar lahan pertanian yang terdampak.
Dalam Berita Acara Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi atas Pelaksanaan Pembangunan Normalisasi/Pembangunan Kanal Sungai Way Penet tertanggal 26 Juni 2026, tercantum 13 warga yang menyatakan memahami dan menyetujui pembangunan untuk kepentingan umum.
Dokumen tersebut juga memuat kesediaan warga mengikhlaskan bagian tanah, tanaman, pagar, bangunan maupun objek lain yang terkena pekerjaan sesuai kebutuhan teknis di lapangan.
Namun, dokumen tersebut tidak serta-merta menjawab persoalan yang kini disampaikan petani, yakni mengenai posisi tanggul yang menurut mereka masuk ke lahan pertanian.
Apakah tanah yang diikhlaskan untuk pembangunan memang berada pada lokasi tanggul yang sekarang dibangun?
Petani Minta Tanggul Dikembalikan ke Lokasi yang Semestinya
Para petani berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut.Mereka meminta pihak yang berwenang turun langsung ke lokasi untuk melihat batas tanggul, posisi lahan warga dan kondisi sawah yang terdampak.
Harapan mereka sederhana,Tanggul tetap dibangun untuk mencegah konflik gajah, tetapi ditempatkan di bantaran sungai atau sisi kawasan hutan, bukan membelah lahan pertanian masyarakat.
Jika secara teknis tanggul memang tidak dapat dipindahkan dan tetap menggunakan lahan pertanian warga, petani meminta adanya kejelasan serta penyelesaian yang layak atas lahan yang terdampak.
Persoalan ini sebelumnya telah dikonfirmasi kepada Kepala Balai TNWK Zaedi.
Dalam komunikasi pada 21 Agustus 2026, Zaedi menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Jakarta dan mengarahkan konfirmasi kepada Komite.
“Konfirmasinya ke Komite Bang. Saya masih acara di JKT,” tulis Zaedi.
Dalam pesan berikutnya, Zaedi menyebut Kolonel Gandung dan menegaskan:
“Teknis pelaksanaan pembangunan tanggul kewenangan Komite.”
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada pihak yang diarahkan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan yang menjawab substansi keluhan petani mengenai posisi tanggul dan lahan pertanian yang terdampak.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Desa Sukorahayu Afria Syahdi. Tim mendatangi lokasi untuk meminta keterangan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Konfirmasi melalui komunikasi langsung dan WhatsApp juga belum mendapat respons.
Hingga berita ini diterbitkan, Afria Syahdi belum memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Media tetap membuka ruang klarifikasi bagi Kepala Desa Sukorahayu maupun pihak terkait untuk memberikan keterangan kepada publik.
Bagi petani, persoalan ini pada akhirnya bukan soal menolak pembangunan.
Mereka sudah menyatakan bersedia berkorban untuk kepentingan pengamanan gajah. Yang mereka pertanyakan adalah jangan sampai program untuk melindungi masyarakat dari konflik gajah justru membuat petani kehilangan akses dan lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.