Lampung Tengah – Aparat kepolisian menetapkan HA, oknum guru SMPN 1 Gunung Sugih, Lampung Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap rekan seprofesinya. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhinya alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa pada 23 Desember 2025 dan dilaporkan melalui LP/B/329/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Selain proses pidana, HA juga berpotensi menghadapi sanksi administratif sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena tindakan kekerasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap pengelolaan konflik di lingkungan pendidikan dan diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan di lingkungan sekolah.(**)
