Tanggamus – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Pekon Menggala, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan tajam. Alokasi dana yang seharusnya diprioritaskan untuk program ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), diduga diselewengkan sebesar 40 persen untuk membiayai insentif atau gaji lembaga pekon, rabu (21/01/2026)

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran BUMDes tahap pertama yang semestinya dicairkan penuh untuk penguatan ekonomi desa, nyatanya hanya direalisasikan sebesar 60 persen. Pemerintah Pekon Menggala berdalih, pemotongan tersebut dilakukan untuk menutupi honorarium Linmas, PKK, dan Penghulu pada tahun anggaran 2025. Kepala Pekon (Kakon) Menggala membenarkan adanya pengalihan dana tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media

“Benar, dana BUMDes baru kita cairkan 60 persen. Anggaran tahun 2025 tersebut sebagian kami gunakan untuk gaji Linmas, Penghulu Desa, dan PKK. Namun, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Tanggamus,” ujar Kakon Menggala

Meski mengklaim telah berkoordinasi, pihak Pemerintah Pekon Menggala tidak mampu menunjukkan dasar hukum atau regulasi resmi terkait perubahan peruntukan anggaran tersebut. Secara aturan, setiap perubahan penggunaan Dana Desa yang menyimpang dari APBPekon awal harus disertai dengan Berita Acara atau mekanisme perubahan anggaran yang sah. Ironisnya, saat ditanya mengenai keberadaan dokumen Berita Acara pengalihan dana 40 persen tersebut, Kakon Menggala tampak ragu dan tidak memberikan jawaban pasti

“Nanti saya tanya ke Kaur Perencanaan dulu ya, terkait berita acara tersebut,” jawabnya singkat

Ketidaktahuan pimpinan pekon mengenai dokumen administratif vital ini memicu dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang. Program ketahanan pangan yang merupakan mandat pemerintah pusat melalui dana earmarked (dana yang sudah ditentukan peruntukannya), diduga sengaja dipangkas untuk kepentingan operasional yang seharusnya bersumber dari pos anggaran lain

Warga dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat menyayangkan tindakan ini. Menurut mereka, penggunaan dana tahap pertama tidak bisa semena-mena dialihkan dengan alasan akan diganti pada tahap kedua, mengingat mekanisme pencairan dan peruntukan antar-tahap memiliki aturan teknis (juknis) yang berbeda

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dan transparansi dari Dinas PMD Kabupaten Tanggamus serta pihak Kecamatan Kota Agung Timur guna memastikan apakah tindakan pengalihan dana desa untuk gaji ini dibenarkan secara hukum atau merupakan bentuk pelanggaran pidana korupsi.

(*/red)