BANDAR LAMPUNG – Aktivitas galian C berupa penggalian pasir, batu, dan tanah urugan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, wilayah Payung Konta, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dan dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan terhadap aktivitas warga sekitar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (13/5/2026), aktivitas penggalian berlangsung secara terbuka dengan lalu lalang kendaraan pengangkut material. Namun, di area tersebut tidak terlihat papan informasi maupun dokumen perizinan yang biasa dipasang dalam kegiatan pertambangan resmi.
Kegiatan itu disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Wiyono, yang dikenal dengan sapaan Pelelalo. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait legalitas dan operasional galian tersebut, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Warga sekitar mengaku aktivitas galian telah berlangsung dalam beberapa pekan terakhir. Mereka mengeluhkan dampak debu, kerusakan jalan akibat kendaraan berat, hingga kekhawatiran terhadap potensi longsor karena perubahan kontur tanah di lokasi penggalian.
“Truk keluar masuk cukup sering dan jalan jadi cepat rusak. Kalau musim panas debunya juga cukup mengganggu,” ujar salah seorang warga sekitar.
Secara aturan, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), termasuk izin lingkungan dan dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur larangan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tanpa izin yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, awak media disebut telah menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas galian ilegal tersebut kepada instansi terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat penegak hukum untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi lapangan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat melakukan pengawasan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan pertambangan maupun lingkungan hidup.