Mesuji, Diksiber – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mesuji mengamankan seorang supir truk berinisial AA (35) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/11/2025) malam di sebuah rumah makan di Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Pelaku, yang berdomisili di Desa Kesuma Jaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga memiliki narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Mesuji, IPTU Sunarto, S.H., yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., membenarkan adanya operasi tersebut.

“Berdasarkan informasi dari warga, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram, serta satu unit alat hisap (bong) berbahan botol plastik merek AQUA yang dilengkapi dua pipet dan satu kaca cermin,” jelas IPTU Sunarto saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi menduga ada kemungkinan jaringan atau peredaran lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.