Mesuji, Diksiber – Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji menangkap lima tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika lintas provinsi berikut barang bukti sabu seberat 293 gram dan 100 butir pil ekstasi. Kelima pelaku yang merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, itu diamankan dalam dua operasi terpisah pada Jumat (19/6/2026).

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus melalui Kasat Narkoba AKP Sunarto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (18/6) bahwa akan ada orang dari Riau yang bertransaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

“Personel yang dipimpin langsung Kasat dan Kanit Opsnal melakukan pengintaian. Pada Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, kami melakukan penghadangan terhadap satu unit mobil Toyota Sigra warna silver di Jalan Pangeran Mat Ali, Sungai Badak, Kecamatan Mesuji,” ujar AKP Sunarto, Sabtu (20/6/2026).

Saat penggeledahan kendaraan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MT (46) dan AK (26). Dari dalam mobil, polisi menemukan satu kantong serbuk kristal putih diduga sabu, 10 kantong plastik yang masing-masing berisi 10 butir pil ekstasi (total 100 butir), serta dua bilah senjata tajam jenis badik.

Berdasarkan hasil interogasi kedua tersangka, petugas kemudian bergerak ke sebuah kos-kosan di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu LM (35), RGR (30), dan JN (28). Kelima pelaku diketahui seluruhnya merupakan warga Kabupaten Inhil, Riau.

AKP Sunarto menambahkan, seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Polres Mesuji berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Barang haram ini sangat merusak generasi penerus bangsa dan merugikan masyarakat,” pungkas Kasat Narkoba.