Mesuji, Lampung – Seorang pelaku pencurian handphone (HP) pada acara jalan sehat di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya. Pelaku diamankan tepat saat hendak mem-flash HP hasil curiannya di sebuah counter telepon seluler di Desa Simpang Pematang.

Kapolsek Tanjung Raya, IPTU Dwi Endrianto, S.IP, M.H., yang mewakili Kapolres Mesuji, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan karena mencuri sebuah handphone milik warga Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, saat acara jalan sehat di Desa Brabasan,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

Berdasarkan penjelasan Kapolsek, kejadian berawal pada Minggu (23/11/25) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban yang sedang mengikuti acara jalan sehat HUT Mesuji, menitipkan HP dan drone-nya di sebuah warung untuk dicas. Setelah baterai penuh, korban meletakkan barang-barang tersebut di atas meja dan kembali ke lokasi acara.

“Selang lima menit, korban kembali ke warung dan mendapati HP-nya raib. Meski telah bertanya kepada orang-orang di sekitar, korban tidak menemukan jawaban,” jelas Dwi Endrianto.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Raya.

Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya segera melakukan penyelidikan. Dari pengumpulan informasi, polisi memperoleh petunjuk bahwa pelaku berada di sebuah counter HP di Simpang Pematang dan sedang berusaha mem-flash HP.

“Anggota langsung menuju ke lokasi dan mengamankan seorang pria yang sedang memegang HP yang diduga sebagai barang bukti. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Pelaku yang beridentitas SY (28), warga Kota Semarang yang berdomisili di Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.