Mesuji, Diksiber – Personel gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polsek Simpang Pematang, dan Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pedagang ikan keliling. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, pada 12 November 2025 lalu.
Pelaku yang diamankan berinisial SA (28), warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya. Sementara korban berinisial DE (30), warga Desa Simpang Pematang yang berprofesi sebagai pedagang ikan keliling.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP M. Prenanta Al Ghazali, S.T.K., yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.IK., M.H., membenarkan pengamanan pelaku tersebut. “Memang benar saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Simpang Pematang karena telah terbukti melakukan tindak pidana curas terhadap penjual ikan keliling,” ujarnya, Senin (8/12/25).
Menurut AKP Prenanta, kejadian bermula saat korban melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 11.30 WIB, hendak berjualan ikan dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba, korban dihadang dua orang tak dikenal yang juga mengendarai motor. Kedua pelaku meminta uang Rp200.000 kepada korban, namun hanya diberikan Rp50.000.
Karena permintaan tak dipenuhi, salah satu pelaku mengambil kunci kontak motor korban, sementara pelaku lainnya merampas tas selempang milik korban yang berisi uang sebesar Rp2.000.000. Setelah mendapatkan uang, pelaku mengembalikan kunci kontak dan melarikan diri. Korban yang menderita kerugian tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Simpang Pematang.
Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan anggota yang berhasil memperoleh informasi keberadaan pelaku SA di Desa Fajar Indah. Tim gabungan pun bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan SA. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku SA saat ini ditahan di Mapolsek Simpang Pematang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.