LAMPUNG SELATAN — Dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang dikenal dekat dengan keluarganya.
Berdasarkan keterangan korban ke redaksi Diksiber Lampung, pada Minggu 29 Maret 2026, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Banjar Rejo, Kelurahan Merah Batin, pelaku berinisial Supri merupakan rekan kerja orang tua korban.
Korban mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku bertamu ke rumah pada malam hari. Dalam situasi tersebut, korban dipanggil ke bagian belakang rumah, kemudian diduga mengalami kekerasan seksual di kamar mandi.
Pelaku disebut membungkam mulut korban serta mengintimidasi agar tidak berteriak. Akibat tekanan dan ketakutan, korban tidak berani melawan maupun melapor.
Mirisnya, dugaan tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang hingga lima kali.
Orang tua korban berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku. Mereka menegaskan kasus ini telah dilaporkan sejak Oktober 2025 ke Polsek Natar.
Namun, karena keterbatasan penanganan kasus anak di tingkat polsek, laporan kemudian diarahkan ke Polda Lampung.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga.
Sekretaris Jenderal PWDPI Provinsi Lampung, Galih Pramana, menyatakan akan mengawal langsung proses hukum kasus ini.
Ia menilai penanganan yang berlarut dan informasi yang tidak jelas menjadi kendala serius dalam upaya mencari keadilan bagi korban.
“Kasus ini harus menjadi perhatian khusus. Kami akan terus mengawal agar pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal,” tegasnya.
Galih juga mengapresiasi respons dari pihak kepolisian, namun meminta agar kasus ini benar-benar ditangani secara serius hingga tuntas.
Kasus ini menjadi cermin lemahnya perlindungan terhadap anak, terlebih ketika pelaku diduga berasal dari lingkungan terdekat korban.
Penanganan yang lambat berpotensi memperparah trauma korban dan menghambat keadilan.
Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Tidak boleh ada toleransi. Aparat wajib bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi.