Lampung, Diksiber – Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji menunjukkan kinerja cepat dengan menangkap dua pelaku pemerkosaan dan pencurian terhadap seorang konten kreator, hanya dalam waktu 2×24 jam pasca kejadian. Kedua tersangka berinisial B (19) dan MIZ (17) ditangkap di Pintu Tol Simpang Pematang, Minggu (8/2/2026).

Kejahatan ini terjadi di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, pada Jumat (6/2/2026). Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan niat buruk mereka. “Hasil pemeriksaan, keduanya ini telah merencanakan untuk memperkosa korban. Namun rupanya muncul juga niat ingin mencuri,” kata Firdaus, Senin (9/2/2026).

Lebih jauh, Kapolres mengungkapkan upaya keji pelaku setelah melakukan aksinya. Benar adanya bahwa mereka berupaya membuang korban yang saat itu berpura-pura tak sadarkan diri. “Mereka ingin membuang tubuh korban yang mereka pikir sudah meninggal dunia. Namun dalam perjalanan, korban langsung loncat dari motor dan meminta bantuan warga,” jelas AKBP Firdaus. Pelaku kemudian kabur membawa barang berharga korban.

Berdasarkan laporan korban, tim Polres segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit motor Honda BeAT milik korban.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Mesuji. Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam hukuman berat bagi tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.