LAMPUNG TIMUR – Penanganan dugaan pelanggaran perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Dusun Margayu II, Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, masih terus berproses di Ditreskrimsus Polda Lampung, Minggu 19/7/2026.

Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B//1393/VII/Subdit IV/2026/Ditreskrimsus tertanggal 13 Juli 2026. Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyampaikan telah meminta keterangan dari pemilik lahan dan pihak PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), serta menjadwalkan permintaan keterangan terhadap pihak PT Dewi Surya Internusa sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti YLPK- YKBA dengan melakukan penelusuran lapangan, menyampaikan somasi, meminta klarifikasi kepada sejumlah instansi terkait, hingga melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Lampung karena diduga terdapat persoalan dalam aspek perizinan pembangunan menara telekomunikasi.

Di sisi lain, sejumlah warga yang mengaku terdampak diketahui telah memberikan kuasa khusus kepada seorang advokat untuk mendampingi kepentingan hukum mereka dalam perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu (19/7/2026), kuasa hukum warga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung. Namun apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”

Ia menegaskan, pemberian kuasa khusus oleh sejumlah warga merupakan bentuk penggunaan hak hukum masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum.

“Klien kami tidak menolak investasi maupun pembangunan. Yang mereka inginkan adalah kepastian bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Apabila seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan, tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka hal itu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan opini.”

Menurutnya, penyelidikan yang sedang berjalan harus diberikan ruang hingga tuntas agar seluruh fakta dapat diungkap secara objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Lampung.Media ini juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.