BANDAR LAMPUNG – Kondisi drainase dan saluran air di Jalan Pangeran Emir M. Noer, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, disoroti keras oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC PWDPI) Kota Bandar Lampung, Khairul Khitam.

Sorotan tersebut disampaikan setelah tim PWDPI melakukan investigasi lapangan langsung ke lokasi pada Senin (26/10/2026) dan menemukan fakta yang memprihatinkan.

1. Drainase Tersumbat Sampah Parah

Saluran drainase primer yang lebarnya lebih dari 1 meter, kini tertutup sampah domestik, plastik, kayu, dan lumpur hitam yang menumpuk hingga 70 persen dari tinggi saluran.

Sampah tersebut tidak mengalir dan membusuk, menimbulkan bau menyengat serta berpotensi menjadi sarang penyakit bagi warga sekitar.

2. Bangunan Liar Berjejer di Atas Trotoar

Lebih parah lagi, di sepanjang trotoar Jalan P. Emir M. Noer berjejer bangunan liar (bangli) semi permanen. Bangunan tersebut tidak hanya merampas hak pejalan kaki, tetapi juga menutup bibir drainase dengan cor-coran semen.

Akibatnya, petugas kesulitan melakukan pengerukan dan sampah terjebak permanen di bawah bangunan.

3. Warga Resah, Ancaman Banjir di Depan Mata

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat terganggu dengan kondisi tersebut.

“Kalau sekarang belum banjir karena masih musim kemarau, Pak. Tapi coba lihat tumpukan itu. Nanti kalau musim hujan turun, air tidak ada tempat lari. Pasti masuk rumah kami. Kami sudah lapor ke RT tapi belum ada tindakan,” ungkap salah satu warga kepada tim PWDPI.

Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung, Khairul Khitam, menegaskan bahwa kondisi ini merupakan bentuk pembiaran dan pelanggaran tata ruang yang nyata.

“Ini bukan sekadar masalah sampah. Ini masalah kejahatan lingkungan dan pelanggaran Perda. Trotoar itu untuk pejalan kaki, drainase untuk air, bukan untuk bangunan liar. Secara kasat mata jelas ada pembiaran. Jika hujan deras turun, Sumur Putri akan jadi kolam. Jangan tunggu banjir baru bertindak,” tegas Khairul Khitam.

Tuntutan DPC PWDPI Kota Bandar Lampung

Atas temuan tersebut, DPC PWDPI Kota Bandar Lampung menyampaikan empat tuntutan:

1. Meminta Wali Kota Bandar Lampung memerintahkan Satpol PP untuk segera menertibkan dan membongkar bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup drainase di Jalan P. Emir M. Noer.

2. Meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung untuk melakukan pengerukan total dan normalisasi drainase.

3. Meminta Camat Teluk Betung Selatan dan Lurah Sumur Putri untuk melakukan pendataan, pembinaan warga, dan menegakkan larangan membuang sampah ke saluran air.

4. Meminta DPRD Kota Bandar Lampung Komisi III untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan sebagai fungsi pengawasan.

PWDPI Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Khairul Khitam menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah.

“Ini menyangkut keselamatan warga dan hak publik. Kami akan kawal sampai drainase normal kembali dan trotoar bisa digunakan pejalan kaki,” pungkasnya.(**)