LAMPUNG UTARA – Program revitalisasi SDN 2 Campang Jaya, Kecamatan Sungkai tengah, Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2026 menuai sorotan publik. Proyek senilai Rp1.319.427.000 yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat tersebut dipertanyakan dari sisi pelibatan masyarakat, sistem pengawasan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, program revitalisasi tersebut meliputi pembangunan 3 lokal ruang kelas baru, renovasi 2 bangunan, dan pembangunan pagar sepanjang 35 meter.
Pekerja Didatangkan dari Luar, Warga Lokal Tak Dilibatkan
Fakta menarik terungkap saat tim investigasi Media Diksiber.Id turun langsung ke lokasi pada Sabtu (17/10/2026). Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa seluruh pekerja yang mengerjakan proyek tersebut didatangkan dari Kotabumi, bukan dari masyarakat sekitar sekolah.
“Kami dari Kotabumi, Pak. Pekerja yang ada di sini,” ujarnya singkat kepada awak media.
Keterangan tersebut diperkuat oleh narasumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut masyarakat Desa Campang Jaya tidak dilibatkan sama sekali dalam pelaksanaan proyek, padahal skema revitalisasi sekolah saat ini menggunakan pola swakelola yang mewajibkan pelibatan komite sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat setempat, bukan dikerjakan oleh pihak ketiga secara borongan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait mekanisme pelaksanaan. Jika terbukti menggunakan pihak ketiga secara penuh, maka hal tersebut berpotensi tidak sejalan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Spesifikasi Septic Tank Disorot, Kedalaman Diduga Tak Sesuai
Selain persoalan pelibatan warga, temuan di lapangan juga mengarah pada aspek teknis bangunan. Awak media menemukan adanya kejanggalan pada pembangunan septic tank yang diduga kedalamannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja.
Dugaan tersebut belum dapat dipastikan secara final dan masih memerlukan pengukuran serta pencocokan dengan dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) dan standar teknis yang berlaku. Namun, temuan awal ini penting untuk diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari terkait kualitas dan daya tahan bangunan.
Pengawas Proyek Absen Saat Pengerjaan Berlangsung
Persoalan pengawasan juga menjadi catatan. Saat ditanya mengenai keberadaan pengawas proyek, pekerja di lokasi mengaku pengawas tidak hadir pada hari itu.
“Pengawas tidak datang hari ini, Pak,” ucapnya.
Absennya pengawas di saat pekerjaan berlangsung tentu berisiko terhadap kualitas hasil pekerjaan dan kepatuhan terhadap spesifikasi.
Kepala Sekolah, Komite, dan Kades Kompak Tak Terkonfirmasi di Lokasi
Upaya konfirmasi terus dilakukan awak media. Namun, Kepala SDN 2 Campang Jaya tidak berada di lokasi saat kunjungan dilakukan. Upaya menghubungi melalui telepon seluler juga belum berhasil.
Lebih jauh, Ketua Komite Sekolah yang dikonfirmasi terpisah mengaku tidak dilibatkan dalam pengawasan proyek. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Campang Jaya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang menyatakan bahwa pihak desa juga tidak dilibatkan dalam pengawasan kegiatan revitalisasi tersebut.
Rangkaian keterangan tersebut menunjukkan lemahnya transparansi dan partisipasi publik dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini.
Media Buka Ruang Hak Jawab
Dengan nilai bantuan negara yang tidak kecil, publik berharap pelaksanaan revitalisasi SDN 2 Campang Jaya dapat berjalan sesuai prinsip akuntabel, transparan, dan berkualitas.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah, Tim Pelaksana, Konsultan Pengawas, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara masih ditunggu. Redaksi Lampung.Diksiber.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak terkait demi keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.
Tim awak media juga akan terus menelusuri kesesuaian antara dokumen RAP, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan kondisi fisik di lapangan, serta mendorong aparat pengawas internal untuk turun melakukan audit.(**)