LAMPUNG UTARA – SMK Negeri 3 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan publik. Dua persoalan serius mencuat sekaligus, yakni dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak transparan dan proyek revitalisasi gedung senilai Rp 993.664.000 dari APBN 2026 yang diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan pantauan Tim di lokasi pada Jumat, 9 Oktober 2026, proyek yang dimulai sejak September 2026 tersebut masih berjalan di dalam lingkungan sekolah. Namun, sejumlah kejanggalan ditemukan di lapangan.
Proyek Tanpa Papan Nama dan Berbahaya Bagi Siswa
1. Tanpa Papan Proyek.
Di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi proyek yang wajib memuat nama kegiatan, sumber dana, nilai kontrak, volume, dan waktu pelaksanaan. Hal ini diduga melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Area Berbahaya Bagi Siswa.
Puing-puing bongkaran berserakan di area aktivitas siswa tanpa pembatas pengaman atau safety line yang memadai, sehingga sangat membahayakan keselamatan siswa yang lalu-lalang.
3. Diduga Langgar K3.
Para pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti helm, sepatu safety, dan sabuk pengaman. Kondisi ini diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
4. Diduga Tidak Sesuai Juknis dan Markup.
Secara kasat mata, kualitas pengerjaan diduga tidak sesuai dengan Juknis Revitalisasi SMK Direktorat SMK dan terindikasi adanya penggelembungan anggaran (markup).
Sorotan Dana BOS Miliaran Rupiah Tak Transparan
Selain proyek fisik, sorotan tajam juga mengarah pada pengelolaan Dana BOS.
Berdasarkan data Dapodik Tahun Ajaran 2025, SMKN 3 Kotabumi memiliki 1.184 siswa. Dengan jumlah tersebut, alokasi Dana BOS Reguler diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun.
Namun, penggunaan anggaran melalui aplikasi ARKAS, khususnya untuk belanja Sarana dan Prasarana (Sarpras), diduga tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada warga sekolah, baik guru, komite, maupun wali murid.
Kondisi tertutupnya pengelolaan dana ini diduga sudah terjadi sejak Kepala Sekolah Eka Ratna Krustiyanti, http://S.Pd. menjabat sejak tahun 2024.
Konfirmasi Dipersulit, Diduga Halangi Tugas Jurnalistik
Upaya konfirmasi tim media menemui jalan buntu. Setiap kali datang ke sekolah, wartawan hanya ditemui oleh petugas sekuriti.
“Kepala Sekolah sedang sibuk, ada rapat, belum bisa ditemui. Nanti saya sampaikan. Saya jadi gak enak, abang sudah berapa kali kesini,” ujar R, petugas sekuriti sekolah.
Padahal, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 3 Kotabumi, Eka Ratna Krustiyanti, belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Atas temuan tersebut, warga sekolah dan wali murid meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit anggaran BOS dan pemeriksaan lapangan terhadap proyek revitalisasi Rp 993 juta tersebut.(**)