Bandar Lampung — 22 September 2026 — Pengelola SPBU Nyunyai, Kode SPBU 24.351.93, yang berlokasi di wilayah Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Lampung, menyampaikan sanggahan resmi dan penjelasan faktual terkait pemberitaan yang beredar luas di media sosial TikTok. Pemberitaan tersebut menyebutkan dugaan penjualan solar bersubsidi secara ilegal serta pengalihan pasokan kepada pihak tertentu didasari antrean panjang yang terjadi di lokasi.
Pengelola menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan merugikan. Berikut penjelasan lengkap:
FAKTA SEBENARNYA
- Antrean Panjang Terjadi di Hampir Seluruh SPBU di Lampung, Bukan Hanya di Sini
Kepadatan antrean yang terlihat di SPBU Nyunyai bukan hal yang istimewa atau mencurigakan. Saat ini, hampir seluruh SPBU di wilayah Provinsi Lampung mengalami kondisi serupa: antrean kendaraan mengular, terutama pada jam-jam tertentu. Hal ini berkaitan dengan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi di tingkat wilayah, pola distribusi, serta tingginya permintaan masyarakat yang melebihi pasokan yang tersedia.
“Jika ada yang menyebut bahwa hanya SPBU kami yang antre panjang, itu sama sekali tidak benar. Warga bisa melihat sendiri ke SPBU lain di Lampung — antrean panjang terjadi di mana-mana. Mengapa hanya kami yang dituduh?” — pernyataan pengelola SPBU Nyunyai.
- Tidak Ada Pengaturan Antrean yang Mencurigakan
Pemberitaan menyebutkan adanya kendaraan tertentu yang diprioritaskan mengambil solar dalam jumlah besar, sementara warga biasa sulit mendapatkan pasokan. Faktanya, pelayanan dilakukan sesuai urutan kedatangan. Kepadatan antrean terjadi karena banyak warga datang secara bersamaan pada saat stok tersedia, sehingga terlihat padat dan panjang. Tidak ada pemilihan kendaraan, tidak ada pengaturan khusus, dan tidak ada kendaraan yang dilayani di luar prosedur. - Tidak Ada Pengalihan atau Penjualan Kembali Solar Subsidi
Seluruh pasokan solar bersubsidi yang diterima disalurkan langsung kepada masyarakat yang datang mengisi. Tidak ada penimbunan, tidak ada penyimpanan di tempat lain, dan tidak ada penjualan kembali kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi. Seluruh catatan pengisian harian, laporan stok, serta rekaman CCTV tersimpan lengkap dan siap diperiksa kapan saja oleh pihak berwenang. - Pengelola Sangat Mendukung Pemeriksaan Resmi
Pengelola tidak menghindari pemeriksaan. Justru sebaliknya, kami meminta pihak berwenang — termasuk Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Polda Lampung — untuk turun langsung ke lokasi, memeriksa seluruh dokumen, rekaman CCTV, catatan pengisian, serta wawancara dengan petugas dan warga yang mengisi BBM. Pemeriksaan ini diharapkan dapat membuktikan kebenaran dan menghentikan tuduhan yang tidak berdasar.
DASAR HUKUM YANG MENJADI ACUAN
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 7 ayat (2): Penyaluran BBM diatur agar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Setiap tuduhan pelanggaran wajib dibuktikan dengan data dan fakta yang sah, bukan berdasarkan asumsi atau dugaan semata.
- Setiap pihak yang menuduh adanya penyelewengan BBM bersubsidi harus menyertakan bukti, karena hal ini menyangkut reputasi usaha dan tanggung jawab hukum.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Masyarakat berhak mengetahui informasi yang benar dan akurat. Namun, hak ini tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau menuduh tanpa bukti.
- Informasi yang disampaikan kepada publik harus didasari pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 310: Setiap orang yang menuduh seseorang melakukan sesuatu dengan maksud agar diketahui umum, padahal hal itu tidak benar, dapat dijerat pidana pencemaran nama baik.
- Pasal 311: Jika tuduhan disebarkan secara luas dan menimbulkan keresahan, ancaman pidana dapat diperberat.
- Pengelola berhak menempuh jalur hukum jika pemberitaan yang merugikan terus disebarkan tanpa ada pembuktian.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28 Tahun 2016 tentang Tata Niaga Bahan Bakar Minyak Tertentu
- Mengatur tata cara penyaluran, pengawasan, dan pelaporan BBM bersubsidi. Setiap pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, rekaman, dan stok fisik.
- Pengelola SPBU wajib melayani masyarakat sesuai ketentuan dan melaporkan seluruh transaksi. Kami telah melaksanakan kewajiban ini.
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial yang dapat merugikan pihak lain atau menimbulkan keresahan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
1. Kepada Dittipiter Polda Lampung & Instansi Terkait: Segera melakukan pemeriksaan menyeluruh di SPBU Nyunyai, termasuk pengecekan catatan harian, rekaman CCTV, kesesuaian stok fisik dengan laporan, serta mewawancarai warga yang mengisi BBM. Hasil pemeriksaan diharapkan dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui kebenaran.
2. Kepada Pembuat & Penyebar Pemberitaan: Meminta mencabut pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan menyampaikan klarifikasi yang jujur kepada publik. Tuduhan tanpa bukti yang disebarkan secara luas di media sosial dapat menimbulkan keresahan serta merugikan pihak yang dituduh.
3. Kepada Masyarakat: Memahami bahwa antrean panjang di SPBU merupakan masalah yang terjadi secara luas di wilayah Lampung, berkaitan dengan ketersediaan pasokan dan permintaan — bukan kesalahan atau pelanggaran satu SPBU tertentu. Sebelum menarik kesimpulan, mohon menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
“Solar bersubsidi adalah hak seluruh rakyat. Kami mengerti betapa sulitnya warga mendapatkan BBM saat ini, dan kami ikut prihatin. Namun kesulitan tersebut berkaitan dengan ketersediaan pasokan di tingkat wilayah, bukan karena kami mengalihkan atau menjual ilegal. Kami melayani warga sebaik mungkin, sesuai jatah yang kami terima. Kami tidak lari dari pemeriksaan — justru kami meminta diperiksa agar kebenaran terungkap.”