BANDAR LAMPUNG — Praktik dugaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara tidak wajar kembali mencuat. Kali ini terjadi di SPBU dengan kode 24.351.126, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Jum’at (11/09/26)
Berdasarkan informasi warga, kegiatan tersebut diduga dilakukan secara terorganisir oleh dua pengawas SPBU yang berinisial Edi dan Untung. Aktivitas itu berlangsung setiap hari pada pagi dan sore hari.
Antrean Panjang Mobil Langsir Bikin Macet
Warga sekitar mengeluhkan antrean puluhan mobil langsir yang mengular hingga ke badan jalan. Kemacetan parah terjadi tepat di pintu masuk SPBU dan sepanjang Jalan Pangeran Antasari.
“Sudah berlangsung lama. Setiap pagi dan sore pasti begitu. Mobil langsir antre sampai menumpuk, jalan jadi macet total. Warga sangat terganggu, tapi mereka biasa saja seolah ada yang melindungi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menduga adanya oknum yang membekingi praktik tersebut. Seorang oknum berinisial Ilham disebut berasal dari kesatuan TNI Marinir. Keberadaan oknum itu disebut membuat para pelaku berani menjalankan aktivitas secara terbuka tanpa ada tindakan pencegahan.
Tuntutan Warga: Tindak Tegas dan Usut Keterlibatan Oknum
Merespons keresahan ini, masyarakat mendesak Kapolda Lampung dan instansi terkait untuk segera:
- Mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi.
- Menghentikan kegiatan ilegal di SPBU Kedamaian tersebut.
- Melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan oknum pemberi perlindungan.
- Menindak semua pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diduga Langgar Sejumlah Aturan
Perbuatan ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 22 ayat (2): Dilarang menimbun, menyalurkan, dan/atau memperdagangkan BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Pasal 45: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. - Peraturan BPH Migas No. 1 Tahun 2016 & No. 4 Tahun 2020
Melarang penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak dan mewajibkan penyaluran sesuai kuota serta jenis kendaraan. - UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Pasal 287 ayat (1): Berhenti/parkir di jalan yang menyebabkan kemacetan dapat dipidana denda Rp500.000 atau kurungan 1 bulan. - UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Setiap perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar. - PP No. 71 Tahun 2014
BBM bersubsidi hanya boleh dijual kepada konsumen yang memenuhi syarat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Diharapkan aparat segera menindaklanjuti laporan ini demi kepastian hukum, menghentikan kerugian negara, dan mengembalikan kenyamanan warga yang setiap hari terganggu kemacetan. (**)