Lampung Timur — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2026,
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan Perubahan APBD 2026. Dalam rapat itu, pimpinan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menandatangani Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS sebagai dasar untuk melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD.
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan kebijakan perubahan anggaran tetap diarahkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan DPRD dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan secara efektif, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Ela.
Menurut Ela, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian struktur anggaran, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan program yang telah berjalan serta menyesuaikan prioritas pembangunan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.
“Kami berharap seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Timur. Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan agar target pembangunan daerah dapat tercapai,” lanjutnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Rustam Effendi, Ketua DPRD Lampung Timur Rida Rotul Aliyah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Thabrani Hasyim, serta para asisten, staf ahli dan jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Kesepakatan KUPA dan PPAS tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2026. Melalui proses tersebut, arah penganggaran diharapkan dapat menyesuaikan program dan kegiatan dengan kondisi serta kebutuhan aktual daerah.
DPRD Lampung Timur juga menegaskan pelaksanaan fungsi anggaran dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan efektivitas, serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS, pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2026 selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.