PRINGSEWU – Keluarga almarhumah Aisyah Aqila Fazila Yusyah, siswi SDN 1 Margakaya, meminta aparat penegak hukum membuka kembali penyelidikan atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal saat kegiatan Pramuka di sekolah tersebut. Minggu (09/08/26)
Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukum dan Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Bandar Lampung, M. Khairul Khitam, di Pringsewu, Jumat 7 Agustus 2026.
Menurut Khairul, keluarga korban melalui ibunda Nia alias Yuniarti, belum pernah mencabut laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya telah disampaikan ke Polres Pringsewu.
“Meski ada Surat Kesepakatan Perdamaian pada 12 Januari 2026 antara keluarga dan pihak sekolah, itu hanya bentuk penyelesaian kekeluargaan. Tidak ada pencabutan Dumas,” ujar Khairul.
Ia menegaskan, dalam hukum pidana perdamaian tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Apalagi jika perkaranya menyangkut dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Perdamaian hanya bisa jadi pertimbangan sebagai hal yang meringankan. Untuk dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal, itu delik biasa. Jadi proses hukumnya tetap bisa dilanjutkan,” jelasnya didampingi tim kuasa hukum.
Kuasa Hukum Resmi Diberikan
Pada hari yang sama, orang tua korban resmi memberikan kuasa kepada Kantor Hukum dan Advokat Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan, yang berkantor di Jalan Raya Tambah Rejo, Gang Cemara, Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Kuasa hukum berharap penyidik Kanit PPA Polres Pringsewu dapat melanjutkan penanganan perkara secara profesional dan objektif.
“Kami meminta agar seluruh fakta diungkap seterang-terangnya. Keluarga butuh kepastian hukum dan rasa keadilan,” kata Khairul.(**)