Bandar Lampung – Pembangunan revitalisasi UPTD SD Negeri 1 Tanjung Raya yang menggunakan dana APBN 2026 senilai Rp835.232.164 menuai sorotan masyarakat. Proyek dengan masa pelaksanaan 120 hari, mulai 26 Juni hingga 26 Oktober 2026 itu dinilai minim informasi dan transparansi.
Beredar informasi bahwa pengerjaan revitalisasi dilakukan dengan sistem swakelola oleh pihak sekolah. Namun hingga kini belum ada pihak sekolah yang dapat memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Salah seorang warga sekaligus wali murid, J.R, berharap pembangunan dapat dikerjakan sesuai RAB, baik dari sisi spesifikasi teknis, volume pekerjaan, maupun kualitas material.
“Kami berharap proyek ini benar-benar dikerjakan sesuai anggaran. Jangan sampai mutu, keselamatan, dan ketahanan bangunan dikorbankan. Ini fasilitas pendidikan yang akan digunakan anak-anak dalam jangka panjang,” ujar J.R, Kamis (31/7/2026).
Masyarakat Tuntut Transparansi
Warga menilai anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kebudayaan harus dikelola secara akuntabel. Mereka mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak pelaksana untuk terbuka terkait detail pelaksanaan proyek.
“Masyarakat berhak tahu bagaimana anggaran ini digunakan. Jangan sampai uang negara yang sudah dikucurkan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata J.R.
Warga juga meminta agar setiap tahapan pekerjaan dapat diawasi bersama. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan RAB, diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Harapan: Bangunan Layak dan Berkualitas
Masyarakat berharap revitalisasi SDN 1 Tanjung Raya dapat menghasilkan gedung sekolah yang layak, aman, dan berkualitas. Bangunan tersebut nantinya menjadi tempat belajar bagi ratusan siswa.
“Kami hanya ingin memastikan anggaran Rp835 juta ini benar-benar menghasilkan bangunan yang baik. Bukan sekadar mengejar target selesai, tapi mengutamakan kualitas,” pungkas J.R.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pelaksanaan dan pengawasan proyek revitalisasi tersebut. (**)