Pringsewu – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. L@PAKK mendesak Kejati segera melakukan audit investigatif terhadap total anggaran Rp15,94 miliar.

Ketua L@PAKK Nova Handra mengatakan laporan itu disusun setelah mengkaji dokumen anggaran. Dua pos belanja disorot karena dinilai perlu pemeriksaan mendalam.

“Yang pertama belanja perjalanan dinas Rp14,26 miliar yang tersebar dalam 16 kegiatan. Kedua, belanja kontribusi Bimbingan Teknis (Bimtek) Rp1,67 miliar,” kata Nova di Pringsewu, Selasa 1/7/2026.

Tantang Sekwan Buktikan Lewat Audit

Nova menyebut pihaknya juga mencermati pernyataan Sekretaris DPRD Pringsewu yang disebut tidak keberatan seluruh anggaran diperiksa aparat penegak hukum.

“Kalau memang benar Sekwan mempersilakan bahkan menantang Kejati Lampung memeriksa seluruh anggaran karena merasa semuanya bersih, kami sambut baik. Itu berarti tidak ada alasan menunda pemeriksaan. Justru sekarang saatnya dibuktikan lewat audit investigatif yang profesional dan independen,” tegasnya.

Ia menekankan audit menyeluruh adalah jawaban terbaik atas pertanyaan publik soal penggunaan APBD.

“Kami tidak ingin berpolemik di ruang publik. Kami ingin pembuktian lewat proses hukum. Kalau bersih, katakan bersih berdasarkan hasil audit. Tapi kalau ditemukan penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada satu rupiah pun uang rakyat tanpa pertanggungjawaban jelas,” ujar Nova.

Desak Kejati Segera Tindaklanjuti

L@PAKK berharap Kejati Lampung segera menindaklanjuti laporan agar spekulasi di masyarakat tidak melebar dan ada kepastian hukum terhadap pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Pringsewu.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi. Seluruh dugaan masih menunggu proses verifikasi, audit, dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum berwenang.(**)