Bandar Lampung – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Rabu (15/7/2026).

Majelis Hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa menyatakan Deden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pilkada Mesuji 2024 senilai Rp347,7 juta.

“Membebaskan terdakwa Deden Cahyono dari semua dakwaan,” ucap Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dalam sidang putusan.

Selain membebaskan, majelis hakim juga memerintahkan agar Deden segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya.

Mendengar putusan tersebut, Deden Cahyono langsung melakukan sujud syukur di lantai ruang persidangan.

Kuasa hukum Deden, Akbar Hakiki, menyambut baik putusan tersebut. Ia mengapresiasi hakim yang memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Alhamdulillah, klien kami divonis bebas oleh Majelis Hakim,” ujar Akbar usai persidangan.

Menurut Akbar, Deden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsidier Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, Deden didakwa dengan Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidier.

“Karena dakwaan primer dan subsidier tidak terbukti, maka terdakwa langsung dibebaskan. Setelah putusan dibacakan, harkat dan martabatnya dipulihkan dan terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan,” jelasnya.

Akbar menegaskan, pihaknya tidak sedang mencari siapa yang menang maupun kalah dalam perkara tersebut. Menurutnya, putusan bebas terhadap Deden menunjukkan bahwa keadilan telah ditegakkan.

“Prinsipnya kami bukan mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Hari ini kita menyaksikan keadilan telah ditegakkan dan terdakwa Deden Cahyono mendapatkan keadilan,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan, tidak ditemukan hubungan langsung maupun hubungan kausalitas antara Deden Cahyono dengan timbulnya kerugian negara.

“Deden tidak ada perbuatan yang terbukti, tidak terbukti adanya hubungan langsung atau hubungan kausalitas sehingga membuat kerugian negara tersebut terjadi,” tegas Akbar.

Saat ditanya mengenai bagaimana Deden bisa terseret hingga menjadi terdakwa, Akbar enggan berspekulasi apakah perkara itu berkaitan dengan motif politik, kriminalisasi, atau hal lainnya.

“Itu bukan kapasitas saya untuk menarik peristiwa hukum ini, apakah ranah politik atau kriminalisasi dan lain sebagainya. Itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum secara utuh,” ujarnya.

Menurut Akbar, pihak yang memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan secara teknis serta memiliki tanggung jawab formal dan material seharusnya menjadi bagian dari pembuktian perkara.

“Siapa yang memiliki kewenangan mengelola keuangan secara teknis dan siapa yang mempunyai tanggung jawab formal maupun material, itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikannya,” pungkasnya.