Mesuji, Diksiber – Polres Mesuji resmi menetapkan dan menahan dua orang pelaku penganiayaan serta pengeroyokan terhadap tenaga kerja di lahan PT Sumber Indah Perkasa (SIP). Kedua tersangka berinisial BN (43) warga Desa Wono Sari, Kecamatan Mesuji Timur, dan ML (55) warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, kini diamankan di Mapolres Mesuji.
Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan membenarkan penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (18/6/2026) setelah pihaknya memeriksa keduanya sebagai saksi dan menggelar perkara. “Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua pelaku kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kejadian bermula pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.12 WIB. Korban EP mendapat perintah dari grup WhatsApp untuk menertibkan warga yang menanam bibit singkong di areal yang sudah ditanami sawit oleh PT SIP. EP bersama tiga rekannya mendatangi lokasi dan mengimbau warga menghentikan aktivitas, yang kemudian dipatuhi.
Saat korban menanyakan siapa yang menyuruh warga menanam, mereka menjawab atas arahan tersangka BN. EP pun meminta warga menghubungi BN. Tak lama, BN datang membawa sekitar 30 orang dan terjadi cekcok dengan korban. Beberapa saat kemudian, tersangka ML tiba dan langsung mencekik leher EP, mendorong, serta memukul wajah kanan korban. BN turut membekap badan EP, sementara ML mengeluarkan senjata tajam dari tasnya.
Setelah EP berhasil melarikan diri, ketiga pelaku yang juga melibatkan seorang bernama Ahmad memukul rekan korban, Yoga, di bagian punggung dan dada kiri. Akibatnya, EP mengalami memar di wajah, sedangkan Yoga mengalami luka dan memar di punggung serta dada kiri. Kedua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mesuji.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP subsider Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.