Mesuji, Lampung – Personel Siaga Kompi III Polres Mesuji mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia kendaraan di depan Markas Polres Mesuji, Jumat (29/5/2026) malam.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MI (43) sebagai pemilik barang, warga Dusun II Pematang Sari, Desa Labuhan Jaya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, dan EP (24) sebagai sopir, warga Dusun I Pematang Sari, Desa Labuhan Jaya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan saat personel melaksanakan razia kendaraan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Ketika memeriksa kelengkapan kendaraan, anggota mencurigai muatan di atas mobil pick-up Grand Max milik pelaku. MI kemudian diinterogasi dan mengakui bahwa muatan tersebut adalah gas LPG 3 kg bersubsidi yang dibelinya dari salah satu toko di Pasar Unit 2, Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dan akan dibawa ke Desa Labuhan Jaya, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Kapolres, Sabtu (30/5/2026).
AKBP Firdaus menambahkan, kedua pelaku beserta dua unit kendaraan roda empat mobil Grand Max dan muatan LPG 3 kg sebanyak 350 tabung langsung diamankan ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, MI mengakui telah melakukan praktik jual beli gas LPG 3 kg bersubsidi sejak bulan Maret hingga Mei 2026, dan telah menjual sebanyak 7.000 tabung. Estimasi kerugian negara ditaksir mencapai Rp126.000.000. Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar dan cepat,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Mesuji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang disita, 1 unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max hitam dengan nomor polisi BG 8984 KM berikut STNK, 1 unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max hitam dengan nomor polisi BG 8527 ZV berikut STNK, 350 tabung gas LPG 3 kg, 1 unit handphone OPPO biru, 1 unit handphone OPPO putih, dan 1 unit handphone OPPO navy
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).