Mesuji, Lampung – Tim Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung berhasil menangkap dua dari lima tersangka sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi lintas provinsi. Kedua tersangka ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor di Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji pada 24 Mei 2026 lalu.

Tersangka yang diamankan adalah ES (40), warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), serta AI (34), warga Dusun I Pematang Sari, Desa Pematang Sari, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mesuji, yakni HO, YO, dan DD. Satu orang lainnya, DI, ditetapkan sebagai penadah hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Adi Setiawan S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka AI ditangkap setelah diamankan massa. Sedangkan ES ditangkap di sebuah bengkel milik tersangka DI di Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Penangkapan ES merupakan hasil pengembangan dari keterangan AI. Saat ditangkap, ES berusaha melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Adi, Sabtu (30/5/2026).

Dari keterangan kedua tersangka, sindikat ini telah melakukan aksi pencurian lintas provinsi, meliputi Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKI (Sumsel), serta Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang Barat (Lampung). Total sepeda motor yang dicuri sejak tahun 2025 hingga 2026 mencapai sekitar 100 unit.

“Kelima tersangka dapat dikategorikan sebagai sindikat. Modus operandi mereka berangkat dari Kabupaten OKU Timur menuju target dengan mengendarai mobil minibus Xenia. Dalam setiap aksi, mereka berhasil mencuri 3 hingga 5 unit sepeda motor. Hasil curian dibawa ke OKU Timur untuk dijual kepada tersangka DI,” ungkap Adi.

Lebih lanjut, tersangka DI mengganti nomor rangka dan nomor mesin motor curian tersebut, menyesuaikannya dengan surat-surat palsu miliknya.

Saat penangkapan pada Jumat (29/5/2026), petugas mengamankan barang bukti dari tersangka ES berupa 4 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm yang sudah kles, 1 bilah pisau, dan 5 buah kunci T yang disimpan dalam tas miliknya.

Kedua tersangka kini dibawa ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) atau ayat (2) huruf a, b, d KUHP subsider Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.