Tulang Bawang, Diksiber – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap seorang pria berinisial AS (29) yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Portal Indo Lampung, Kecamatan Menggala, pada Selasa (19/5/2026) pukul 19.00 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Petugas yang melakukan penyelidikan sejak pukul 18.00 WIB kemudian mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Supra hitam tanpa pelat nomor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat diperiksa, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,34 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Bull. Selain itu, satu unit ponsel Realme yang diduga alat transaksi narkotika juga disita.
Pelaku yang beralamat di Jalan Perintis, Kelurahan Tamansari, Kabupaten Way Kanan itu saat ini telah diamankan di Mapolres Tulangbawang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, Jumat (29/5/2026), menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan yang lebih besar. “Informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan pengungkapan ini,” ujarnya.
Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polres Tulangbawang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memberantas bahaya narkoba.
