Lampung Timur — Polemik aset dan dana kas daerah Kabupaten Lampung Timur senilai Rp119 miliar yang terkait perkara BPR Tripanca Setiadana memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Garuda Keadilan Indonesia (LBH-GKI) resmi melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sukadana, Sabtu (9/5/2026).

Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN.Sdn. Sidang perdana dijadwalkan digelar Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Lampung Timur.

Dalam gugatan itu, Amrullah, S.H. bertindak sebagai pemohon. Termohon meliputi unsur kepolisian, kejaksaan, KPK RI, BPK RI, hingga jajaran eksekutif dan legislatif Kabupaten Lampung Timur.

Direktur LBH-GKI, Sopiyan Subing, menegaskan langkah hukum ini diambil untuk mendorong kepastian penanganan aset dan dana daerah yang bertahun-tahun menjadi polemik.

“Tujuan praperadilan ini menyatukan langkah semua stakeholder agar kas daerah Lampung Timur bisa diselamatkan sesuai harapan masyarakat. Jangan ada yang ditutupi,” kata Sopiyan di kediamannya, Kamis (8/5/2026).

Sopiyan menyebut LBH-GKI sebelumnya menyatakan kesiapan membantu pengembalian dana kasda Rp119 miliar yang tersangkut di BPR Tripanca Setiadana. Namun, kata dia, belum ada respons serius dari Pemkab Lampung Timur.

“Kami tidak akan melangkah sejauh ini jika Bupati Lampung Timur merespons baik kesanggupan kami mengembalikan Rp119 miliar kasda Lampung Timur di BPR Tripanca,” ujarnya.

Ia juga mengkritik pernyataan sejumlah pejabat yang menyebut aset hasil putusan perkara Tripanca sudah tidak bernilai ekonomis atau “pepesan kosong”.

“Pendapat seperti itu tidak bisa didengar karena tidak berguna. Kalau ada yang masih punya keyakinan, apalagi kesanggupan mengembalikan, berarti masih ada harapan. Nanti pendapat-pendapat ini akan kita uji di persidangan,” tegasnya.

Menurut Sopiyan, praperadilan akan menjadi ruang untuk mengurai dugaan hambatan pengembalian kasda. LBH-GKI mengaku akan memaparkan indikasi penggelapan aset, dugaan tindak pidana korupsi baru, hingga contempt of court kepada aparat penegak hukum.

“Dalam persidangan praperadilan ini kita akan gambarkan kepada kepolisian, kejaksaan, BPK, dan KPK RI terkait penghambat kembalinya kasda ini,” tutup Sopiyan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Lampung Timur maupun pihak-pihak yang disebut dalam permohonan praperadilan belum memberikan tanggapan resmi. (**)