Lampung Barat – DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat mendesak Inspektorat Lampung Barat segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPT Puskesmas Kenali Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut disampaikan setelah AJP menilai belum ada perkembangan signifikan sejak laporan resmi disampaikan pada 12 Maret 2026. “Kami meminta Inspektorat bertindak cepat dan transparan sesuai prosedur penanganan laporan di APIP,” ujar Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, Kamis (17/4/2026).
Soroti Proses Penanganan
Menurut Sugeng, surat panggilan terhadap pihak terkait baru dilayangkan Inspektorat pada 13 April 2026. AJP menilai jeda waktu tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait standar operasional penanganan laporan.
Selain itu, AJP menyoroti dugaan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan ASN dalam pengadaan barang melalui Toko Tarigan dan WM Faris & Farel. “Hal ini perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan,” kata Sugeng.
AJP juga mempertanyakan penundaan pemeriksaan terhadap terlapor dengan alasan sakit. “Kami meminta Inspektorat memastikan alasan tersebut sesuai ketentuan dan tidak menghambat proses pemeriksaan,” tambahnya.
Minta Audit Investigatif
DPC AJP Lampung Barat menuntut agar Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) BOK Puskesmas Kenali TA 2025 secara menyeluruh.
Sugeng menegaskan, jika dalam sepekan tidak ada perkembangan penanganan yang jelas, pihaknya akan melayangkan pengaduan terkait kinerja pengawasan ke Ombudsman RI serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.(**)
