Lampung Barat – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat resmi melaporkan UPT Kapus Kenali, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Laporan ini disampaikan oleh Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, yang akrab disapa “Pakde Pur”, setelah melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Liwa pada Kamis (12/3/2026).
Penggunaan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tameng oleh Kepala Puskesmas (Kapus) untuk merasa aman adalah pola yang sering ditemukan dalam kasus dugaan korupsi dana BOK, BLUD, atau dana kapitasi. Meskipun laporan BPK memberikan opini, hal tersebut bukan jaminan mutlak tidak adanya tindakan fraud atau penyalahgunaan anggaran.
“AJP akan mengawal terus proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat dan tidak segan-segan mendesak Inspektorat dan APH untuk menindak tegas apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi,” tegas Pakde Pur.
DPC AJP Lampung Barat telah membuat pengaduan tertulis untuk dilakukan pemeriksaan investigatif pada Puskesmas Kenali atas beberapa dugaan penyelewengan dan konflik kepentingan serta pelanggaran oleh ASN pegawai pada Puskesmas tersebut sebagai penyedia barang dan jasa.
Sugeng Purnomo menambahkan bahwa unsur-unsur yang disebutkan dalam surat pengaduan sudah terpenuhi, namun yang berhak menentukan dan mempunyai kewenangan adalah Inspektorat. “Harapan saya, Inspektorat harus profesional dan bertindak tegas atas apa yang telah ditemukan, bukan hanya diberi peringatan saja. Intinya harus ditindak tegas dan tidak ada upaya Restorative Justice,” pungkasnya.(Red)
