Diksiber, Lampung – Polsek Rawajitu Selatan Tulang Bawang, lampung, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok percakapan WhatsApp yang sempat meresahkan warga. Dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti setelah diduga menipu korban senilai belasan juta rupiah.
Kasus ini terbongkar berawal dari laporan korban, Sugianto (53), warga Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawajitu Selatan, yang mengalami kerugian finansial sebesar Rp 15.000.000.
Kapolsek Rawajitu Selatan, IPTU Rudi Jonas, S.H., memaparkan bahwa pelaku beraksi dengan memanfaatkan kepercayaan korban. “Pelaku membuat akun WhatsApp palsu menggunakan foto profil dan nama seorang tetangga korban. Pelaku kemudian mengaku membutuhkan sejumlah uang dengan berbagai alasan mendesak. Karena mengira sedang berkomunikasi dengan tetangganya sendiri, korban pun akhirnya mentransfer uang,” jelas Rudi Jonas, Jumat (7/11/2025).
Setelah melalui penyelidikan, personel Polsek Rawajitu Selatan berhasil meringkus kedua pelaku pada Jumat malam (7/11/2025) di dua lokasi terpisah tanpa mengalami perlawanan. Kedua tersangka berinisial AS (29), warga Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, dan JM (45), warga Hargo Rejo, Kecamatan Rawajitu Selatan.
“Satu pelaku kami amankan saat berada di pasar malam Kampung Medasari, dan pelaku lainnya kami tangkap di tempat tinggalnya,” imbuh Kapolsek.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel merek Vivo yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan, beserta bukti transfer dana dari rekening korban.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Rawajitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Rudi Jonas menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada korban lain. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan digital semacam ini.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya. Selakukan konfirmasi langsung melalui telepon atau tatap muka dengan orang yang bersangkutan sebelum mengirimkan uang atau data pribadi,” pungkasnya.